MerahPutih.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menyalurkan bantuan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani masa pidana di penjara Malaysia. Bantuan tersebut disalurkan kepada 107 WNI yang ditahan di Penjara Kluang, Johor, dan Penjara Bentong, Pahang, pada 27–28 Juli.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam memastikan setiap WNI di luar negeri tetap memperoleh perhatian, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak kekonsuleran, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum,
kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Sigit S. Widiyanto.
Bantuan diberikan kepada 58 WNI narapidana di Penjara Kluang (51 laki-laki dan tujuh perempuan) yang menjalani hukuman di atas 10 tahun, serta 49 WNI narapidana di Penjara Bentong (47 laki-laki dan dua perempuan) dengan masa hukuman lebih dari lima tahun.
Setiap penerima bantuan memperoleh voucher telepon dan voucher makanan yang pengadaannya difasilitasi oleh Koperasi Penjara sesuai standar keselamatan dan keamanan Jabatan Penjara Malaysia.
Baca juga:
Tidak ada Korban WNI, KJRI Beberkan Kronologis Aksi Penembakan di Islamic Center of San Diego
Sigit berharap, bantuan itu dapat membantu para WNI binaan tetap menjalin komunikasi dengan keluarga di Tanah Air, sehingga dapat memberikan dukungan moral, mengurangi beban psikologis selama menjalani masa pidana, serta mendorong semangat untuk menjalani proses pembinaan secara lebih baik.
Jajaran KJRI Johor Bahru juga berdialog langsung dengan para tahanan, memberikan motivasi agar tetap menjaga ketertiban, mematuhi peraturan, dan menjaga nama baik Indonesia.
Sebagai upaya menjaga keterhubungan WNI dengan Tanah Air, pada kesempatan itu, KJRI Johor Bahru turut menyampaikan perkembangan berbagai program prioritas Pemerintah RI, antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menjangkau sekitar 62 juta penerima dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang manfaatnya telah dirasakan 59,6 juta masyarakat.
Berdasarkan data dari delapan penjara di wilayah kerja KJRI Johor Bahru, saat ini terdapat 1.583 tahanan WNI, yang terdiri atas 1.237 narapidana dan 346 tahanan, berstatus terdakwa. Sebanyak 739 orang di antaranya belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
KJRI Johor Bahru juga terus memastikan terpenuhinya hak-hak hukum WNI, termasuk penyediaan pendampingan hukum yang dibiayai Pemerintah RI bagi WNI dengan ancaman pidana mati.
Sigit mengapresiasi Jabatan Penjara Malaysia atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik. Sinergi tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat pelindungan WNI di luar negeri, sekaligus mencerminkan komitmen kedua negara dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara.

