6 Fraksi di DPR Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Kamis, 22 Juni 2023 -
MerahPutih.com - Sebanyak enam fraksi di DPR RI bersepakat mendukung masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.
Dukungan itu muncul dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draft revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga:
Junimart Usul Regulasi Jabatan Wakil Kades Turut Diatur di Revisi UU Desa
Adapun, enam fraksi menyetujui usulan tersebut yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra. Sementara, Fraksi Partai Nasdem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.
Ketua Baleg DPR RI Andi Agtas Supratman menjelaskan, ada tiga poin yang direvisi dalam pembahasan UU Desa. Salah satunya, masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.
"Secara umum kan sebenarnya ini kan hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekedar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan. Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan," kata Supratman dalam rapat tersebut, Kamis (22/6).
Baca Juga:
Sementara itu, Tim Ahli Baleg Widodo mengatakan perumusan draft revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan 9 tahun antara lain untuk menampung aspirasi masyarakat desa maupun kepala desa.
“Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa," ujar Widodo. (Pon)
Baca Juga: