Junimart Usul Regulasi Jabatan Wakil Kades Turut Diatur di Revisi UU Desa


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: Geraldi/nvl
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengusulkan agar regulasi terkait wakil kepala desa turut diatur dalam revisi undang-undang (RUU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, hal tersebut saat ini telah menjadi kebutuhan yang sangat urgen, mengingat banyaknya para kepala desa belakangan ini terjerat kasus hukum bahkan menjadi tersangka korupsi dan ditahan.
Baca Juga
Junimart Minta Kapolda Sumut Dievaluasi Terkait Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan
"Agar memasukkan pasal regulasi terkait jabatan wakil Kades, mengapa? karena ketika ada desa yang Kadesnya terjerat kasus hukum maka wakil Kades inilah yang akan memimpin desa itu nantinya sampai akhir masa jabatan," kata Junimart kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/6).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini turut menyinggung data rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan sejak tahun 2012 hingga 2021, terdapat 686 Kades di seluruh Indonesia yang terjerat kasus korupsi dana desa.
"Kalau hingga tahun 2021 saja sudah 686 Kades yang dipidana karena kasus korupsi, bagaimana dengan jumlah saat ini per tahun 2023. Seperti yang sekarang sedang viral yaitu Kades Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten," ujarnya.
Baca Juga
"Jadi saya tegaskan jabatan wakil Kades ini sifatnya urgen dan harus segera diatur, terlebih lagi dalam revisi ini nantinya jabatan Kades rencananya kan akan diperpanjang menjadi sembilan tahun," imbuhnya.
Selain itu, Junimart juga dengan tegas menyatakan mendukung penuh penambahan masa jabatan Kades dan perangkat desa menjadi 9 tahun per periode sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014.
"Masa jabatan sembilan tahun untuk satu periode itu sudah sangat ideal dalam memimpin desa, tetapi tentu terkait tentang periodenisasinya juga harus diatur, cukup dua periode saja,"jelas dia.
Tidak hanya itu, Junimart juga mengaku mendukung agar para Kades dan perangkat desa lainnya ketika telah selesai menjalankan tugas pengabdiannya untuk diberi hak tunjangan berupa dana purna tugas atau pesangon.
"Sudah sepantasnya mereka yang telah melakukan pengabdian dalam membangun desa diberi apresiasi diakhir masa jabatannya berupa tunjangan dana pesangon, ini mungkin perlu diatur agar alokasinya bersumber dari APBN," pungkasnya.
Diketahui, DPR telah menetapkan perubahan kedua atau revisi undang-undang (RUU) Desa sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Adapun proses dari revisi itu saat ini telah memasuki tahap pembentukan draft naskah akademis di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Setelah melalui proses itu nantinya draft tersebut akan dibahas oleh DPR bersama Pemerintah, untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran

DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar

Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi

Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak

Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh - Sumut, Komisi II DPR: Waspadai Ancaman Disintegrasi!
