4 Alasan ICW Tantang Hakim Vonis Bui Seumur Hidup Eks Mensos Juliari

Senin, 23 Agustus 2021 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berani menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, dalam pembacaan vonis perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan empat alasan Juliari harus dihukum seumur hidup. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik, mengacu pada Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.

>Baca Juga:

>Juliari Batubara: Akhirilah Penderitaan Kami dengan Membebaskan Saya

"Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/8).

Menteri Sosial Juliari P Batubara (baju hitam) saat menyerahkan bansos sembako kepada warga terdampak COVID-19. (ANTARA/HO.Humas Kemensos)
Juliari P Batubara (baju hitam), ketika masih menjabat Menteri Sosial, saat menyerahkan bansos sembako kepada warga terdampak COVID-19. (ANTARA/HO.Humas Kemensos)

Ketiga, Kurnia mengatakan, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

Keempat, lanjut Kurnia, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19.

Baca Juga:

Kubu Juliari: Faktanya Uang Suap Hanya Sampai Matheus Joko

ICW juga turut mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa Hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. "Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," tegas dia.

Menurut Kurnia, hukuman seumur hidup pidana penjara tidak cukup untuk Juliari. Kurnia menilai, majelis hakim harus menambahkan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun. (Pon)

Baca Juga:

Maki Berharap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Dihukum Berat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan