4 Alasan ICW Tantang Hakim Vonis Bui Seumur Hidup Eks Mensos Juliari


Terdakwa Mantan Mensos Juliari. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berani menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, dalam pembacaan vonis perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan empat alasan Juliari harus dihukum seumur hidup. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik, mengacu pada Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.
Baca Juga:
Juliari Batubara: Akhirilah Penderitaan Kami dengan Membebaskan Saya
"Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/8).

Ketiga, Kurnia mengatakan, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
Keempat, lanjut Kurnia, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19.
Baca Juga:
ICW juga turut mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa Hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. "Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," tegas dia.
Menurut Kurnia, hukuman seumur hidup pidana penjara tidak cukup untuk Juliari. Kurnia menilai, majelis hakim harus menambahkan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun. (Pon)
Baca Juga:
Maki Berharap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Dihukum Berat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
