Maki Berharap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Dihukum Berat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 23 Agustus 2021
Maki Berharap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Dihukum Berat

Terdakwa Juliari. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman berat untuk mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Hal ini disampaikan Boyamin menanggapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap bansos COVID-19 dengan terdakwa Juliari yang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin (24/8) besok.

Baca Juga:

Sidang Pledoi, Eks Mensos Juliari Minta Maaf ke Mega dan Jokowi

"Sangat optimis (Juliari) dihukum berat bahkan di atas tuntutan jaksa 11 tahun," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Minggu (23/8).

Boyamin bahkan memprediksi hakim akan memberikan hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara terhadap bekas elite PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

"Bahkan harapan saya seumur hidup," kata Boyamin.

Terdakwa Juliari. (Foto: Antara)
Caption

Adapun keyakinannya ini didasari karena majelis hakim yang menyidangkan Juliari adalah majelis hakim yang sama dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya dan Djoko Tjandra.

Menurut Boyamin, pada persidangan tersebut, majelis hakim selalu memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Apalagi ini perkara bansos saat bencana. Maka saya yakin (putusan) akan di atas tuntutan jaksa. Karena kasus-kasus korupsi yang sebelumnya (diadili) tidak dalam keadaan bencana," ujar Boyamin. (Pon)

Baca Juga:

Juliari Batubara: Akhirilah Penderitaan Kami dengan Membebaskan Saya

#Bantuan Sosial #Korupsi Bansos #Mensos Juliari #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Data Desil Tak Sesuai Kondisi Warga, DPR Minta Kemensos dan BPS Bergerak Cepat
DPR menyoroti ketidaksesuaian data desil yang berpotensi membuat warga miskin kehilangan bansos, subsidi energi, hingga bantuan pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
Data Desil Tak Sesuai Kondisi Warga, DPR Minta Kemensos dan BPS Bergerak Cepat
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Bansos Agustus 2026 Cair, Begini Cara Cek Penerima BPNT Rp 600 Ribu
Bansos Agustus 2026 masuk penyaluran Triwulan III tahap III. Simak cara cek penerima BPNT Rp 600 ribu melalui laman resmi Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Bansos Agustus 2026 Cair, Begini Cara Cek Penerima BPNT Rp 600 Ribu
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Bagikan