165 WNI Terancam Hukuman Mati, Begini Sebarannya
Kamis, 20 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Luar Negeri Tahun 2024 tentang pedoman pendampingan warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Catatan Kementerian Luar Negeri tercatat terdapat 165 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati saat ini di luar negeri.
Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menegaskan, sudah menjadi prioritas Ibu Menteri Luar Negeri, di mana perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri adalah salah satu prioritas.
Ia mengatakan, prioritas tersebut oleh Kemlu dimanifestasikan dengan penyusunan pedoman pendampingan warga negara Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Baca juga:
2 Pengedar 10 Kilogram Narkoba di Jambi Divonis Hukuman Mati
"Perlu ada kehadiran negara sejak awal ketika warga negara kita bermasalah hukum yang berpotensi menyebabkan dia terancam hukuman mati di luar negeri," katanya.
Ia memaparkan, WNI terancam hukuman mati mayoritas paling banyak di Malaysia ada 155 kasus, kemudian di Arab Saudi ada tiga kasus, di Uni Emirat Arab ada tiga kasus, di Laos ada tiga kasus, dan di Vietnam satu kasus.
Judha menegaskan, menjadi tantangan bersama bahwa dari 165 kasus tersebut perlu dilakukan pendampingan dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dari seluruh perwakilan negara, termasuk dengan kementerian atau lembaga di pusat.
"Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan para WNI kita perlu mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," katanya. (*)