10 Saksi Bakal Hadir di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Selasa, 29 November 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan kembali digelar hari ini, Selasa (29/11).

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, sidang Sambo dan Putri dijadwalkan pada hari ini pukul 09.30 WIB.

Baca Juga:

Izin Senpi Bharada E dan Brigadir J Terbit karena Perintah Ferdy Sambo

Pengacara keduanya, Ferbri Diansyah, mengatakan kedua kliennya akan mendengarkan 10 saksi. Mereka merupakan anggota Polres Jakarta Selatan hingga anggota Propam Polri.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa bersama-sama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Baca Juga:

Ferdy Sambo Menangis Sambil Lihat Foto Keluarga Usai Penembakan Brigadir J

Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian mantan ajudannya itu.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Pengakuan Arif Rachman, Beli Peti Jenazah Brigadir J hingga Dapat Teguran Ferdy Sambo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan