Pengakuan Arif Rachman, Beli Peti Jenazah Brigadir J hingga Dapat Teguran Ferdy Sambo


Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
MerahPutih.com - Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Arif yang juga mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri ini mengaku setelah kejadian penembakan, dia melakukan pengamanan autopsi mantan ajudan Ferdy Sambo itu di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baa Juga:
Ketua RT Kompleks Ferdy Sambo Tahu Ada Penembakan dari Pemberitaan Media
Menurut Arif, dia baru tahu jenazah anggota polisi yang diautopsi itu merupakan Brigadir J. Itu pun setelah mantan anggota Propam Kombes Susanto berkata hendak mengambil baju dinas almarhum.
"Jadi selama lebih dari 3 jam menunggu, saudara tidak tanya ada peristiwa apa dan bagaimana?" tanya hakim di persidangan, Senin (28/11).
"Sempat bertanya kepada penyidik, tapi penyidik belum tahu kejadiannya seperti apa," ujar Arif.
Pasca-autopsi selesai dilakukan, kata Arif, dia melapor kepada mantan Kaden A Biro Paminal Polri Kombes Agus Nurpatria kalau autopsi itu sudah mau selesai.
Oleh Agus, Arif lantas diminta mencarikan peti jenazah.
Arif kemudian mencarikan peti jenazah pasca-mendapatkan persetujuan dari Agus di rumah sakit tersebut.
"Disampaikan bahwasanya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi masuk ke peti," tutur Arif.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Buka-bukaan Peruntukan Duit Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J
Arif menerangkan, pasca-jenazah Brigadir J dimasukkan ke dalam peti mati, dia sempat mengambil foto peti tersebut seraya membuat laporan sementara dokter forensik terkait autopsi pada penyidik.
Dia lantas mengirimkannya pada Agus Nurpatria sebagai laporannya.
Dia menerangkan, dalam laporan sementara dokter forensik, tertera ada tujuh luka pada jenazah.
Dia juga memberikan laporan pada Kombes Susanto pasca-autopsi selesai dilakukan.
Namun, Arif malah diminta menghapus foto atas dokumentasi tersebut.
"Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi," tanya hakim.
"Selesai autopsi, jam 3.00. Beliau disampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar, cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto," kata Arif.
"Kan saudara cerita foto-foto yang saudara ambil bukan sesuatu yang signifikan? Kenapa suruh dihapus?," tanya hakim lagi.
"Tidak tahu Yang Mulia," kata Arif.
Arif mengaku tak menanyakan alasan Kombes Susanto memintanya menghapus dokumentasi tersebut.
Ia juga mengaku sempat ditegur Ferdy Sambo ketika dia mengunjungi rumah dinas mantan Kadiv Propam itu di Kompleks Polri Duren Tiga, TKP pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Arif ditegur lantaran melirik posisi kamera CCTV di rumah Sambo.
Arif mengunjungi rumah dinas Sambo TKP pembunuhan Yosua pada 9 Juli 2022. Diketahui, penembakan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.
Arif diajak Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Ropaminal ke TKP pembunuhan.
Saat dia tiba di rumah Duren Tiga di sana, Arif menyebut sudah ada Ferdy Sambo, Brigjen Benny Ali, Brigjen Hendra Kurniawan, dan sejumlah pejabat Propam Polri sedang duduk di garasi.
Arif mengaku saat itu tidak ikut duduk bersama pejabat Propam Polri.
Dia hanya berdiri di depan garasi sambil melihat-lihat kamera CCTV yang ada di rumah Sambo di sekitar dia berdiri. Saat itulah momen Arif ditegur oleh Ferdy Sambo terjadi.
"Beliau (Ferdy Sambo) nanya 'Kenapa lihat CCTV?' Saya bilang 'Ini bagus, Dan, kalau ada gambarnya', terus beliau bilang, 'Itu rusak'," ujar Arif.
Saat ditegur, Arif mengaku langsung diam dan tidak berkomentar apa pun.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir J.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
9 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI

Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing

Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan
