Ferdy Sambo Buka-bukaan Peruntukan Duit Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J


Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
MerahPutih.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo angkat suara soal uang Rp 200 juta yang berada di rekening mantan ajudannya itu hingga ditransfer ke terdakwa lain Ricky Rizal.
Menurut Ferdy Sambo, itu merupakan uang miliknya. Eks Kadiv Propam Polri itu menerangkan, uang pada rekening para ajudannya itu dipergunakan untuk keperluan keluarganya.
Baca Juga:
9 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini
"Uang untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Sementara itu, Putri Candrawathi mengatakan, ia membuka rekening atas nama Ricky Rizal dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Putri, rekening Brigadir J adalah keperluan kas kegiatan di Jakarta. Sedangkan rekening Ricky untuk keperluan kas kegiatan di Magelang.
"Kalau lihat rekening koran dua bulan terakhir uang keluar masuk untuk keperluan keluarga kami,” kata Putri.
Baca Juga:
Ridwan Soplanit Ungkap Intervensi Ferdy Sambo saat Olah TKP Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya diketahui, Anita Amalia Dwi Agustin selaku karyawan bank membeberkan adanya uang Rp 200 juta yang mengalir dari rekening Brigadir J.
Uang tersebut mengalir ke rekening Bripka Ricky Rizal dan terjadi setelah Brigadir J tewas.
Anita mengaku pernah diperiksa terkait transaksi pada rekening Ricky.
Dia menyebutkan, terdapat transaksi perpindahan uang senilai Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 lalu.
Diungkapkan, transfer tersebut dilakukan via mobile banking.
Dia mengaku tak tahu-menahu soal nilai uang yang ada di rekening Brigadir J karena tidak punya kuasa untuk membuka datanya.
Dia berdalih hanya punya kuasa terhadap rekening Ricky.
Kepada awak media, kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega, mengatakan transfer itu bukan dilakukan kliennya karena ia sudah ditahan sebelumnya. (Knu)
Baca Juga:
Ferdy Sambo Minta Penyidik Polres Jaksel Redam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI

Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
