MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukantuntutan pidana penjara selama 8,5 tahun terhadap terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewa, atas skandal korupsi berlapis.
JPU membebankan denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan apabila terdakwa gagal membayarnya di luar hukuman fisik.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
JPU KPK Greafik Loserte di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9).
Baca juga:
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Proyek DJKA dan Pemerasan Kepala Desa
Dalam amar tuntutannya, jaksa menguraikan aksi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sudewa saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2021–2022 hingga menjabat Bupati Pati.
Sudewa terbukti mengantongi suap Rp1,3 miliar serta gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar guna memenangkan perusahaan tertentu pada lelang proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," ungkap Greafik.
Tak berhenti di sana, Sudewa turut mendalangi pemerasan seleksi perangkat desa bersama tiga oknum Kepala Desa dengan total barang bukti Rp 2,4 miliar yang disita penyidik.
Baca juga:
Kasus Bupati Pati Sudewo Bertambah, KPK Kulik Sepak Terjangnya Waktu di DPR
Sanksi Ganti Rugi dan Pencabutan Hak Politik Sadewa
Jaksa KPK juga melayangkan tuntutan agar hak politik Sudewa untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun terhitung sejak ia selesai menjalani hukuman pokok.
Tak hanya itu, Sadewi juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3,6 miliar subsider tiga tahun penjara.
Atas ancaman sanksi berat tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan pada agenda persidangan dua pekan mendatang. (*)