Ferdy Sambo Minta Penyidik Polres Jaksel Redam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
MerahPutih.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit bersaksi dalam sidang kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel, Senin (21/11).
AKBP Ridwan Soplanit adalah polisi pertama yang tiba di rumah dinas Fery Sambo, setelah pembunuhan Brigadir J.
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Sidang Sambo Cs Masuki Pekan ke-5, Pemeriksaan Saksi Jadi Fokus Utama
Dalam pengakuannya, Ridwan menyebut Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri sempat memerintahkan dirinya agar kasus tewasnya Brigadir J tidak dibuat ramai.
Sambo berdalih kasus tewasnya mantan ajudan itu merupakan aib keluarganya, sehingga meminta isunya tidak menyebar ke berbagai pihak.
"Pak FS (Ferdy Sambo) sempat sampaikan bahwa, 'Ini, kamu, untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong ke mana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya' ," ungkap Ridwan kepada Hakim.
Majelis hakim sempat menanyakan kepada Ridwan soal yang dia mengerti dari instruksi itu.
Dia mengaku memahami perintah Sambo itu supaya kasus tewasnya Brigadir J tidak disampaikan di luar garis komando kepolisian.
Ridwan mengaku menghubungi jajarannya di Polres Jaksel untuk melakukan olah TKP.
Ridwan ketika itu belum menghubungi Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri terkait kasus itu.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kuat Ma'ruf Dibebaskan Karena Bongkar Rahasia Ferdy Sambo
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pekan kelima.
Pada Selasa (22/11), sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.
Kemudian di hari Kamis (24/11), sidang untuk lima terdakwa obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Agenda sidang masih pemeriksaan para saksi.
Lalu, Jumat (25/11) sidang untuk terdakwa Arif Rachman, agenda masih pemeriksaan saksi. (Knu)
Baca Juga:
Kejagung Evaluasi Persidangan Ferdy Sambo Cs selama Penundaan Sepekan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan