Ferdy Sambo Minta Penyidik Polres Jaksel Redam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
MerahPutih.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit bersaksi dalam sidang kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel, Senin (21/11).
AKBP Ridwan Soplanit adalah polisi pertama yang tiba di rumah dinas Fery Sambo, setelah pembunuhan Brigadir J.
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Sidang Sambo Cs Masuki Pekan ke-5, Pemeriksaan Saksi Jadi Fokus Utama
Dalam pengakuannya, Ridwan menyebut Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri sempat memerintahkan dirinya agar kasus tewasnya Brigadir J tidak dibuat ramai.
Sambo berdalih kasus tewasnya mantan ajudan itu merupakan aib keluarganya, sehingga meminta isunya tidak menyebar ke berbagai pihak.
"Pak FS (Ferdy Sambo) sempat sampaikan bahwa, 'Ini, kamu, untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong ke mana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya' ," ungkap Ridwan kepada Hakim.
Majelis hakim sempat menanyakan kepada Ridwan soal yang dia mengerti dari instruksi itu.
Dia mengaku memahami perintah Sambo itu supaya kasus tewasnya Brigadir J tidak disampaikan di luar garis komando kepolisian.
Ridwan mengaku menghubungi jajarannya di Polres Jaksel untuk melakukan olah TKP.
Ridwan ketika itu belum menghubungi Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri terkait kasus itu.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kuat Ma'ruf Dibebaskan Karena Bongkar Rahasia Ferdy Sambo
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pekan kelima.
Pada Selasa (22/11), sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.
Kemudian di hari Kamis (24/11), sidang untuk lima terdakwa obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Agenda sidang masih pemeriksaan para saksi.
Lalu, Jumat (25/11) sidang untuk terdakwa Arif Rachman, agenda masih pemeriksaan saksi. (Knu)
Baca Juga:
Kejagung Evaluasi Persidangan Ferdy Sambo Cs selama Penundaan Sepekan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya
Pembunuhan Rob Reiner, Polisi LA Tangkap Anak sang Sutradara
Sutradara Hollywood Rob Reiner dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah Mereka di Los Angeles, Diduga Dibunuh
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro