Ferdy Sambo Minta Penyidik Polres Jaksel Redam Kasus Pembunuhan Brigadir J


Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
MerahPutih.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit bersaksi dalam sidang kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel, Senin (21/11).
AKBP Ridwan Soplanit adalah polisi pertama yang tiba di rumah dinas Fery Sambo, setelah pembunuhan Brigadir J.
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Sidang Sambo Cs Masuki Pekan ke-5, Pemeriksaan Saksi Jadi Fokus Utama
Dalam pengakuannya, Ridwan menyebut Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri sempat memerintahkan dirinya agar kasus tewasnya Brigadir J tidak dibuat ramai.
Sambo berdalih kasus tewasnya mantan ajudan itu merupakan aib keluarganya, sehingga meminta isunya tidak menyebar ke berbagai pihak.
"Pak FS (Ferdy Sambo) sempat sampaikan bahwa, 'Ini, kamu, untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong ke mana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya' ," ungkap Ridwan kepada Hakim.
Majelis hakim sempat menanyakan kepada Ridwan soal yang dia mengerti dari instruksi itu.
Dia mengaku memahami perintah Sambo itu supaya kasus tewasnya Brigadir J tidak disampaikan di luar garis komando kepolisian.
Ridwan mengaku menghubungi jajarannya di Polres Jaksel untuk melakukan olah TKP.
Ridwan ketika itu belum menghubungi Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri terkait kasus itu.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kuat Ma'ruf Dibebaskan Karena Bongkar Rahasia Ferdy Sambo
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pekan kelima.
Pada Selasa (22/11), sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.
Kemudian di hari Kamis (24/11), sidang untuk lima terdakwa obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Agenda sidang masih pemeriksaan para saksi.
Lalu, Jumat (25/11) sidang untuk terdakwa Arif Rachman, agenda masih pemeriksaan saksi. (Knu)
Baca Juga:
Kejagung Evaluasi Persidangan Ferdy Sambo Cs selama Penundaan Sepekan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing

Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan

Sosok Dwi Hartono, 'Sang Motivator' yang Diduga Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

15 Orang Jalani Proses Hukum, Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
