Ridwan Soplanit Ungkap Intervensi Ferdy Sambo saat Olah TKP Pembunuhan Brigadir J

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 21 November 2022
Ridwan Soplanit Ungkap Intervensi Ferdy Sambo saat Olah TKP Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini, yaitu Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Baca Juga:

Ferdy Sambo Minta Penyidik Polres Jaksel Redam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ia menyebut Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer yang menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Sebelumnya, dia mengaku sempat mendapatkan penjelasan soal skenario palsu baku tembak antara Yosua dan Richard yang disusun Ferdy Sambo.

Mulanya, majelis hakim PN Jaksel menanyakan seberapa lama skenario yang disusun oleh Ferdy Sambo itu berada di benak pikiran Ridwan. Dia mengaku tetap mengikuti skenario tersebut mulai dari kasus ditangani di Polda Metro Jaya sampai Bareskrim Polri.

Hakim kemudian meminta Ridwan untuk tidak sungkan dalam menyampaikan keterangannya. Ridwan lalu mengamini bahwa terjadi peristiwa Brigadir Yosua ditembak.

"Peristiwa menembak Yosua ditembak, seperti itu," tutur Ridwan.

"Oleh siapa?," tanya hakim.

"Oleh Bharada E dan FS (Ferdy Sambo)," respons Ridwan.

"Oleh Bharada E dan FS?," hakim mencecar kembali.

"Iya betul," timpal Ridwan.

Ia lantas mengungkapkan kesulitan yang harus dihadapi jajarannya dalam mengusut kasus tewasnya Yosua. Ridwan mengaku kesulitan mengusut kasus karena keberadaan oknum di Propam Polri yang saat itu dikendalikan Ferdy Sambo.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kuat Ma'ruf Dibebaskan Karena Bongkar Rahasia Ferdy Sambo

Ridwan berdalih tidak dapat maksimal dalam bekerja karena keberadaan oknum Propam Polri itu.

"Dapat kami jelaskan Yang Mulia memang penanganan itu dari awal memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi Yang Mulia," ungkap Ridwan.

"Karena ada Propam makanya kesulitan?," tanya majelis hakim.

"Ya jadi saat itu untuk olah TKP investigasi awal, untuk kami melakukan pemeriksaan saksi," tutur Ridwan yang kemudian langsung dipotong hakim.

"Karena ada campur tangan (Oknum) Propam?," cecar hakim.

"Betul. (Oknum) Yang saat itu ada di TKP," respons Ridwan.

"Makanya kamu kesulitan?," tanya hakim yang dibenarkan oleh Ridwan.

Hakim lalu menanyakan soal ada tidaknya prosedur yang Ridwan lewatkan dalam olah TKP kasus Yosua sehingga bisa dianggap tidak profesional. Dia mengklaim jajarannya telah mengikuti prosedur.

"Kami sudah melakukan olah TKP sesuai dengan prosedur Yang Mulia. Pada saat mengolah TKP kami mengarahkan sampai melakukan police line," imbuh Ridwan.

Diketahui, Bharada Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Evaluasi Persidangan Ferdy Sambo Cs selama Penundaan Sepekan

#PN Jaksel #Propam #Polisi #Pengadilan Jakarta Selatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Polda Metro Jaya kini mengedepankan pendekatan humanis dengan konsep dari pengamanan menjadi pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Indonesia
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Prabowo mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus-kasus yang seharusnya tidak ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Indonesia
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Khusus tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco, juga dikenakan pasal khusus Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Indonesia
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Masalah-masalah etik masih terjadi di tubuh Polri
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Indonesia
Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi
Penyidik masih melakukan gelar perkara sebelum menentukan tersangka dengan tetap mempertimbangkan sistem perlindungan anak
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi
Indonesia
Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten
Babak Baru kasus kematian terapis Delta Spa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Oktober 2025
Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten
Indonesia
Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat
Polisi Makassar siap berlakukan tembak di tempat terhadap pelaku penyerangan anak panah oleh geng motor
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Polisi kini mencari pelaku teror bom di sekolah NJIS Kelapa Gading. Akun kripto pelaku tidak terdaftar di Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Indonesia
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Penerbitan perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Bagikan