Ridwan Soplanit Ungkap Intervensi Ferdy Sambo saat Olah TKP Pembunuhan Brigadir J


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini, yaitu Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Baca Juga:
Ferdy Sambo Minta Penyidik Polres Jaksel Redam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ia menyebut Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer yang menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Sebelumnya, dia mengaku sempat mendapatkan penjelasan soal skenario palsu baku tembak antara Yosua dan Richard yang disusun Ferdy Sambo.
Mulanya, majelis hakim PN Jaksel menanyakan seberapa lama skenario yang disusun oleh Ferdy Sambo itu berada di benak pikiran Ridwan. Dia mengaku tetap mengikuti skenario tersebut mulai dari kasus ditangani di Polda Metro Jaya sampai Bareskrim Polri.
Hakim kemudian meminta Ridwan untuk tidak sungkan dalam menyampaikan keterangannya. Ridwan lalu mengamini bahwa terjadi peristiwa Brigadir Yosua ditembak.
"Peristiwa menembak Yosua ditembak, seperti itu," tutur Ridwan.
"Oleh siapa?," tanya hakim.
"Oleh Bharada E dan FS (Ferdy Sambo)," respons Ridwan.
"Oleh Bharada E dan FS?," hakim mencecar kembali.
"Iya betul," timpal Ridwan.
Ia lantas mengungkapkan kesulitan yang harus dihadapi jajarannya dalam mengusut kasus tewasnya Yosua. Ridwan mengaku kesulitan mengusut kasus karena keberadaan oknum di Propam Polri yang saat itu dikendalikan Ferdy Sambo.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kuat Ma'ruf Dibebaskan Karena Bongkar Rahasia Ferdy Sambo
Ridwan berdalih tidak dapat maksimal dalam bekerja karena keberadaan oknum Propam Polri itu.
"Dapat kami jelaskan Yang Mulia memang penanganan itu dari awal memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi Yang Mulia," ungkap Ridwan.
"Karena ada Propam makanya kesulitan?," tanya majelis hakim.
"Ya jadi saat itu untuk olah TKP investigasi awal, untuk kami melakukan pemeriksaan saksi," tutur Ridwan yang kemudian langsung dipotong hakim.
"Karena ada campur tangan (Oknum) Propam?," cecar hakim.
"Betul. (Oknum) Yang saat itu ada di TKP," respons Ridwan.
"Makanya kamu kesulitan?," tanya hakim yang dibenarkan oleh Ridwan.
Hakim lalu menanyakan soal ada tidaknya prosedur yang Ridwan lewatkan dalam olah TKP kasus Yosua sehingga bisa dianggap tidak profesional. Dia mengklaim jajarannya telah mengikuti prosedur.
"Kami sudah melakukan olah TKP sesuai dengan prosedur Yang Mulia. Pada saat mengolah TKP kami mengarahkan sampai melakukan police line," imbuh Ridwan.
Diketahui, Bharada Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Kejagung Evaluasi Persidangan Ferdy Sambo Cs selama Penundaan Sepekan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi

Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten

Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia

Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
