Ketua RT Kompleks Ferdy Sambo Tahu Ada Penembakan dari Pemberitaan Media


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (tengah), di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc)
MerahPutih.com - Ketua RT 05/RW 01 Kompleks Polri, Seno Sukarto absen dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pria yang tengah terbaring sakit ini lantas dibacakan berita acara pemeriksaan (BAP) ketika dimintai keterangan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Seno mengaku mendapatkan informasi seputar digantinya DVR CCTV di area sekitar kediaman Ferdy Sambo usai penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Buka-bukaan Peruntukan Duit Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J
“Pada 9 Juli 2022, saya tidak mengetahui atau menerima laporan mengenai pergantian CCTV Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Seno dalam BAP yang disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11).
Mulanya, Seno tahu kabar terjadinya penembakan pada kediaman dinas Ferdy Sambo dari pemberitaan di media massa.
Kemudian, dia mengontak Marzuki selaku satpam Kompleks Polri yang tengah bertugas pada peristiwa penembakan terjadi, yakni Jumat (8/7).
Satpam yang bertugas pada sehari setelah peristiwa penembakan, Zafar turut ditanya oleh purnawirawan perwira tinggi Polri ini.
Hanya saja, Marzuki dan Zafar menyatakan tidak tahu sosok yang mengganti DVR CCTV.
“Marzuki dan Zafar menjelaskan secara sekilas bahwa DVR diganti oleh orang tidak dikenal pada 9 Juli 2022,” tutur Seno.
Baca Juga:
9 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini
Disebutkan dalam surat dakwaan bahwa DVR CCTV diganti oleh bawahan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, yakni Irfan Widyanto.
Irfan melakukan hal itu atas perintah Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri.
Seno dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo.
Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Anggota TNI Kopda FH Tersangka Pembunuhan Kacab BRI Masuk Peradilan Militer

Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Motif Anggota TNI Kopda FH Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI karena Uang

Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI

Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
