Izin Senpi Bharada E dan Brigadir J Terbit karena Perintah Ferdy Sambo

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 28 November 2022
Izin Senpi Bharada E dan Brigadir J Terbit karena Perintah Ferdy Sambo

Suasana persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta, Jakarta, Senin (28/11/). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan hadir di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, Linggom mengaku bahwa dirinya yang mengeluarkan izin penggunaan senjata api kepada Bharada E dan mendiang Brigadir J.

Baca Juga

Ferdy Sambo Menangis Sambil Lihat Foto Keluarga Usai Penembakan Brigadir J

"Saudara yang mengeluarkan izin senjata Elizer dan Yosua?,” tanya hakim.

"Siap, atas perintah dari bapak Kayanma,” jawab Linggom.

"Pak Kayanma-nya siapa?,” tanya hakim lagi.

"Pada waktu itu Kombes Hari Nugroho,” ucap Linggom.

Hakim kemudian menanyakan perihal surat izin membawa dan menggunakan senjata api yang dikeluarkan untuk Bharada E dan Brigadir J.

Linggom pun menjelaskan, dirinya pada tahun 2021 dipanggil Kayanma untuk membuat Surat Izin Membawa Senjata Api (SIMSA) untuk Brigadir J dan Bharada E.

Setelah selesai, dia mengantarkan lagi ke ruangan Kayanma. Keesokan harinya, Linggom mengaku dipanggil kembali dan disuruh menyimpan SIMSA tersebut.

Baca Juga

Ferdy Sambo Buka-bukaan Peruntukan Duit Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J

Hal ini lantaran prosedur yang tidak lengkap karena tidak adanya tes psikologi atau pengantar satker atau surat keterangan dokter.

"Pak Kayanma berbicara kepada saya ‘barusan saya ditelpon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’. Setelah itu saya serahkan,” papar Linggom.

"Prosedur tidak lengkap, tidak ada tes psikologi?,” tanya hakim.

“Siap. (Tidak ada surat) psikologi, surat pengantar satker maupun surat keterangan dokter,” tutur Linggom.

Padahal, lanjut dia, prosedur untuk mengeluarkan surat izin senjata api, itu wajib ada surat keterangan dari satker.

"Kemudian surat keterangan lulus tes psikologi, surat keterangan sehat dari dokter,” jelas Linggom.

Linggom mengaku tidak mengetahui Bharada E dan Brigadir J adalah anggota Brimob Polri.

Yang dia tahu, keduanya merupakan ajudan Ferdy Sambo dengan surat SIMSA untuk senjata Glock-17 Bharada E dan HS-19 untuk Brigadir Yosua.

Wahyu pun menanyakan apakah Linggom mengeluarkan SIMSA untuk Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) juga atau tidak.

Linggom mengaku tak mengeluarkan surat izin tersebut. Sebab, dia baru menjadi Kepala Urusan Logistik Yanma Polri pada September 2021. (Knu)

Baca Juga

Pengakuan Arif Rachman, Beli Peti Jenazah Brigadir J hingga Dapat Teguran Ferdy Sambo

#PN Jaksel
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan