Izin Senpi Bharada E dan Brigadir J Terbit karena Perintah Ferdy Sambo


Suasana persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta, Jakarta, Senin (28/11/). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan hadir di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Linggom mengaku bahwa dirinya yang mengeluarkan izin penggunaan senjata api kepada Bharada E dan mendiang Brigadir J.
Baca Juga
Ferdy Sambo Menangis Sambil Lihat Foto Keluarga Usai Penembakan Brigadir J
"Saudara yang mengeluarkan izin senjata Elizer dan Yosua?,” tanya hakim.
"Siap, atas perintah dari bapak Kayanma,” jawab Linggom.
"Pak Kayanma-nya siapa?,” tanya hakim lagi.
"Pada waktu itu Kombes Hari Nugroho,” ucap Linggom.
Hakim kemudian menanyakan perihal surat izin membawa dan menggunakan senjata api yang dikeluarkan untuk Bharada E dan Brigadir J.
Linggom pun menjelaskan, dirinya pada tahun 2021 dipanggil Kayanma untuk membuat Surat Izin Membawa Senjata Api (SIMSA) untuk Brigadir J dan Bharada E.
Setelah selesai, dia mengantarkan lagi ke ruangan Kayanma. Keesokan harinya, Linggom mengaku dipanggil kembali dan disuruh menyimpan SIMSA tersebut.
Baca Juga
Ferdy Sambo Buka-bukaan Peruntukan Duit Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J
Hal ini lantaran prosedur yang tidak lengkap karena tidak adanya tes psikologi atau pengantar satker atau surat keterangan dokter.
"Pak Kayanma berbicara kepada saya ‘barusan saya ditelpon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’. Setelah itu saya serahkan,” papar Linggom.
"Prosedur tidak lengkap, tidak ada tes psikologi?,” tanya hakim.
“Siap. (Tidak ada surat) psikologi, surat pengantar satker maupun surat keterangan dokter,” tutur Linggom.
Padahal, lanjut dia, prosedur untuk mengeluarkan surat izin senjata api, itu wajib ada surat keterangan dari satker.
"Kemudian surat keterangan lulus tes psikologi, surat keterangan sehat dari dokter,” jelas Linggom.
Linggom mengaku tidak mengetahui Bharada E dan Brigadir J adalah anggota Brimob Polri.
Yang dia tahu, keduanya merupakan ajudan Ferdy Sambo dengan surat SIMSA untuk senjata Glock-17 Bharada E dan HS-19 untuk Brigadir Yosua.
Wahyu pun menanyakan apakah Linggom mengeluarkan SIMSA untuk Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) juga atau tidak.
Linggom mengaku tak mengeluarkan surat izin tersebut. Sebab, dia baru menjadi Kepala Urusan Logistik Yanma Polri pada September 2021. (Knu)
Baca Juga
Pengakuan Arif Rachman, Beli Peti Jenazah Brigadir J hingga Dapat Teguran Ferdy Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
