10 Saksi Bakal Hadir di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi


Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
MerahPutih.com- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan kembali digelar hari ini, Selasa (29/11).
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, sidang Sambo dan Putri dijadwalkan pada hari ini pukul 09.30 WIB.
Baca Juga:
Izin Senpi Bharada E dan Brigadir J Terbit karena Perintah Ferdy Sambo
Pengacara keduanya, Ferbri Diansyah, mengatakan kedua kliennya akan mendengarkan 10 saksi. Mereka merupakan anggota Polres Jakarta Selatan hingga anggota Propam Polri.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa bersama-sama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:Ferdy Sambo Menangis Sambil Lihat Foto Keluarga Usai Penembakan Brigadir J
Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian mantan ajudannya itu.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Pengakuan Arif Rachman, Beli Peti Jenazah Brigadir J hingga Dapat Teguran Ferdy Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
