Indonesia
Revisi UU ITE Masuk Sinkronisasi Kemenkum HAM
Revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C. Tujuannya untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juni 2021