MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menerima Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK pada Senin (14/6) kemarin.
Kedatangan perwakilan dari KPK merupakan respons dari pemanggilan kedua yang dilayangkan Komnas HAM. Sedianya pimpinan KPK menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/6) hari ini.
"Kemarin sore menjelang malam sudah petang begitu teman-teman kolega kami di KPK, pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Komnas HAM atas panggilan kedua dan balasan surat kami," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Selasa (15/6).
Baca Juga:
Cendekiawan Muslim Ini Heran KPK Tak Mau Hadir Dipanggil Komnas HAM
Menurut Anam, pimpinan KPK bersedia memenuhi panggilan Komnas HAM untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Jadi Kamis besok kolega kami KPK akan datang, akan mempersiapkan apa saja yang memang dibutuhkan untuk proses pendalaman, proses informasi, proses klarifikasi, dan mungkin juga akan disiapkan oleh teman-teman KPK proses penjelasan yang lebih komprehensif," ujar Anam.
Anam menyebut Firli Bahuri cs akan mendatangi Komnas HAM pada Kamis (17/6) pekan ini. Kata Anam, pihaknya sudah menjelaskan konteks pemanggilan terharap pimpinan KPK.
"Terjadi dialog antara kami, Komnas HAM saya sendiri sama Pak Gatot, sama tim lain dengan Biro Hukum KPK. Terus disepakati soal waktu, saya ulangi lagi disepakati soal waktu, waktunya hari kamis jamnya belum ditentukan. Apa saja yang perlu disiapkan sudah kami jelaskan, konteks pemanggilan sudah kami jelaskan," ujarnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Publik Bersabar Soal Penyelidikan Pelanggaran HAM TWK
Anam berharap, pihaknya bisa menggali keterangan terkait polemik pelaksanaan TWK. Hal ini juga sekaligus untuk mengklarifikasi data-data yang didapat Komnas HAM dari sejumlah pihak, termasuk pihak pelapor yakni 75 pegawai KPK yang gagal TWK.
"Semoga pertemuan hari kamis tersebut pengambilan keterangan benar-benar terjadi. Kami di Komnas HAM mendapatkan informasi yang banyak, itu harapannya, dan mendapatkan klarifikasi yang banyak itu harapan mendapatkan penjelasan yang lebih konperhensif itu juga harapannya," kata Anam. (Pon)
Baca Juga:
Komnas HAM Dinilai Berat Proses Pengaduan 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK