Komnas HAM Dinilai Berat Proses Pengaduan 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Juni 2021
Komnas HAM Dinilai Berat Proses Pengaduan 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komnas HAM diprediksi berat untuk memproses pengaduan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, sesuai ketentuan pasal 91 UU 39/1999 tentang HAM dikatakan bahwa pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan jika materi pengaduan bukan pelanggaran HAM.

Petrus menjelaskan, materi pengaduan disebut bukan pelanggaran HAM karena 1.357 pegawai KPK yang belum menjadi ASN diberi kesempatan yang sama, ikut TWK. Dan hasilnya, 75 pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos TWK oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga:

Eks Kader Demokrat Tegaskan Komnas HAM Blunder Panggilan Pimpinan KPK

"Sedangkan 1.274 pegawai KPK lainnya yang lolos TWK telah dilantik menjadi ASN sesuai amanat UU," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (14/6).

Petrus menambahkan, Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan pimpinan KPK dan BKN soal tentang 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Harusnya, lanjut Petrus, gugatan, banding, kasasi dan PK melalui Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Peradilan Umum, dan lainnya, yang berpuncak di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Karena lembaga tersebut sebagai organ pelaksana kekuasan kehakiman,” kata pria asal Maumere, Nusa Tenggara Timur ini.

Yang terakhir, kata Petrus, saat ini sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia.

Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukkan surat balasan dari KPK saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukkan surat balasan dari KPK saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Sebagaimana terbukti saat ini 75 pegawai KPK nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa permohonan uji materiil ke MK guna membatalkan pasal 24 dan pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK terhadap UUD 1945.

Petrus menambahkan, objek pengaduan 75 pegawai KPK nonaktif adalah surat keputusan tidak lolos TWK dari BKN dan Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK dari Ketua KPK.

Kualifikasinya sebagai penetapan tertulis yang menimbulkan akibat hukum.

"Yaitu 75 pegawai KPK telah kehilangan kedudukan sebagai bagian dari pegawai KPK dengan segala akibat hukumnya," sebut dia.

Baca Juga:

Komnas HAM Dinilai 'Salah Kamar' Panggil Firli Bahuri

Keputusan pejabat TUN yang demikian, kata Petrus, hanya boleh dibatalkan oleh hakim PTUN atau pengadilan negeri melalui upaya hukum gugatan.

"Atau melalui pembatalan oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan (BKN atau pimpinan KPK) berdasarkan asas contrarius actus," imbuhnya.

Dengan demikian, membawa persoalan penonaktifan 75 pegawai KPK ke Komnas HAM bukan upaya hukum yang efektif dan bukan upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

"Karena Komnas HAM bukanlah badan peradilan, sehingga tidak memiliki kompetensi untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum,” tutup Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini. (Knu)

Baca Juga:

KPK Kukuh Minta Komnas HAM Jelaskan Alasan Pemeriksaan Firli Bahuri Cs

#Komnas HAM #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Bagikan