Komnas HAM Dinilai Berat Proses Pengaduan 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
MerahPutih.com - Komnas HAM diprediksi berat untuk memproses pengaduan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, sesuai ketentuan pasal 91 UU 39/1999 tentang HAM dikatakan bahwa pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan jika materi pengaduan bukan pelanggaran HAM.
Petrus menjelaskan, materi pengaduan disebut bukan pelanggaran HAM karena 1.357 pegawai KPK yang belum menjadi ASN diberi kesempatan yang sama, ikut TWK. Dan hasilnya, 75 pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos TWK oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga:
Eks Kader Demokrat Tegaskan Komnas HAM Blunder Panggilan Pimpinan KPK
"Sedangkan 1.274 pegawai KPK lainnya yang lolos TWK telah dilantik menjadi ASN sesuai amanat UU," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (14/6).
Petrus menambahkan, Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan pimpinan KPK dan BKN soal tentang 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Harusnya, lanjut Petrus, gugatan, banding, kasasi dan PK melalui Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Peradilan Umum, dan lainnya, yang berpuncak di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
"Karena lembaga tersebut sebagai organ pelaksana kekuasan kehakiman,” kata pria asal Maumere, Nusa Tenggara Timur ini.
Yang terakhir, kata Petrus, saat ini sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia.
Sebagaimana terbukti saat ini 75 pegawai KPK nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa permohonan uji materiil ke MK guna membatalkan pasal 24 dan pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK terhadap UUD 1945.
Petrus menambahkan, objek pengaduan 75 pegawai KPK nonaktif adalah surat keputusan tidak lolos TWK dari BKN dan Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK dari Ketua KPK.
Kualifikasinya sebagai penetapan tertulis yang menimbulkan akibat hukum.
"Yaitu 75 pegawai KPK telah kehilangan kedudukan sebagai bagian dari pegawai KPK dengan segala akibat hukumnya," sebut dia.
Baca Juga:
Keputusan pejabat TUN yang demikian, kata Petrus, hanya boleh dibatalkan oleh hakim PTUN atau pengadilan negeri melalui upaya hukum gugatan.
"Atau melalui pembatalan oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan (BKN atau pimpinan KPK) berdasarkan asas contrarius actus," imbuhnya.
Dengan demikian, membawa persoalan penonaktifan 75 pegawai KPK ke Komnas HAM bukan upaya hukum yang efektif dan bukan upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
"Karena Komnas HAM bukanlah badan peradilan, sehingga tidak memiliki kompetensi untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum,” tutup Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini. (Knu)
Baca Juga:
KPK Kukuh Minta Komnas HAM Jelaskan Alasan Pemeriksaan Firli Bahuri Cs
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo