Wakil Ketua DPR Sebut Pemecatan dr Terawan Tak Sah, Minta Menkes Turun Tangan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad . (ANTARA/HO-DPR RI)
MerahPutih.com - Pemecatan mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, pemecatan Terawan berbahaya bagi dunia kedokteran Indonesia.
Baca Juga
Terawan Dipecat IDI, Legislator PAN Minta Kemenkes Turun Tangan
"Setelah saya pelajari bisa kita nyatakan pemecatan (Terawan) ini tidak sah," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3).
Alasannya, kata Dasco, pemecatan Terawan baru sekadar rekomendasi dari Majelis Etik Kedokteran IDI. Menurutnya, hasil rekomendasi itu harus dieksekusi oleh PB IDI, sementara pengurus lama sudah demisioner.
"(pengurus IDI) Yang baru belum dilantik lalu kemudian itu dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas seihngga menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Ketua Harian Partai Gerindra ini meyakini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dapat memfasilitasi persoalan pemecatan Terawan dengan pengurus PB IDI yang baru.
Baca Juga
Konflik Terawan-IDI Momentum DPR Revisi UU Praktik Kedokteran
"Saya lihat juga pengurus PB IDI yang baru itu kemungkinan bisa mengakomodir atau bisa melakukan komunikasi dengan baik yang kemudian bisa difasilitasi Menteri Kesehatan," ujarnya.
Lebih lanjut Dasco menilai pemecatan Terawan menimbulkan kegaduhan. Untuk itu, ia menegaskan akan meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki oknum IDI yang telah membuat gaduh.
"Dan proses secara hukum karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang di mana hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah organisasi dilakukan oleh perorangan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Protes Pemecatan Terawan, Anggota DPR: Sama Saja Melecehkan Presiden Jokowi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan