Terawan Dipecat IDI, Legislator PAN Minta Kemenkes Turun Tangan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 28 Maret 2022
Terawan Dipecat IDI, Legislator PAN Minta Kemenkes Turun Tangan

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuai kontroversi.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyayangkan pemecatan terhadap Terawan secara permanen. Dia menyebut Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia.

Baca Juga

Ribka Tjiptaning Protes Terawan Dipecat dari IDI

"Pemecatan secara permanen dr Terawan dari keanggotaan IDI sangat disayangkan. Pasalnya, dr Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Sebagai dokter dan anggota TNI, banyak prestasi yang sudah ditorehkan," kata Saleh kepada wartawan.

Saleh mengaku terkejut dengan pemecatan Terawan itu. Dia berkomentar pertemuan muktamar seharusnya menjadi wadah silaturahmi alih-alih wadah pemecatan seorang anggota.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN)Muktamar semestinya dijadikan sebagai wadah konsolidasi dan silaturahmi dalam merajut persatuan.

"Kok ini malah dijadikan sebagai wadah pemecatan. Permanen lagi. Ini kan aneh, ya," ujar dia.

Menyikapi persoalan ini, Saleh meminta Kementerian Kesehatan mengambil tindakan. Kemenkes harus memfasilitasi pertemuan IDI dengan dr Terawan. Dan, berbagai persoalan dan isu yang beredar harus diselesaikan.

"Melalui dialog yang baik, semua masalah diharapkan dapat selesai," kata Saleh.

Baca Juga

Eks Menkes Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI

Sekedar informasi, Dokter Terawan sebelumnya resmi dipecat sebagai anggota IDI berdasarkan keputusan MKEK. Terawan dan IDI memiliki hubungan panas dingin sejak munculnya terapi 'cuci otak'.

Terawan dipecat dalam Muktamar Ke-31 IDI yang digelar di Aceh. Terawan pun tidak diizinkan melakukan praktik kedokteran. Hal itu dikonfirmasi Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa, Sabtu (26/3).

"Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," kata dr Nasrul Musadir Alsa kepada wartawan. (Knu)

Baca Juga

Konflik Terawan-IDI Momentum DPR Revisi UU Praktik Kedokteran

#Terawan Agus Putranto #Saleh Partaonan Daulay #DPR RI #Komisi IX DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Keracunan MBG di Cirebon, Komisi IX DPR Desak SPPG Ditutup Permanen
Komisi IX DPR mendesak SPPG ditutup permanen usai terjadinya keracunan MBG di Cirebon.
Soffi Amira - Kamis, 22 Oktober 2026
Keracunan MBG di Cirebon, Komisi IX DPR Desak SPPG Ditutup Permanen
Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Bagikan