Headline

Veronica Koman Ditetapkan Tersangka, Aktivis Ngadu ke Komnas HAM

Eddy FloEddy Flo - Senin, 09 September 2019
 Veronica Koman Ditetapkan Tersangka, Aktivis Ngadu ke Komnas HAM

Solidaritas Pembela Aktivis HAM mengadukan penetapan tersangka terhadap Veronica Koman kepada Komnas HAM (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan aktivis dan pegiat advokasi masyarakat Papua Veronica Koman sebagai tersangka. Polisi bahkan sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu aktivis HAM yang pernah bekerja di LBH Jakarta itu.

Terkait dengan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka, sekelompok elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Pembela Aktivis HAM mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM.

Baca Juga:

Jaringan Damai Papua Sarankan Pemerintah Berdialog Dengan Masyarakat Adat

Perwakilan solidaritas pembela aktivis HAM, Tigor Hutapea mengatakan kasus Veronica Koman bisa menjadi ancaman bagi para aktivis HAM.

Tigor mengatakan, pihaknya mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur apakah sesuai dengan aturan atau tidak terkait penetapan tersangka Veronica Koman.

Para aktivis HAM menyayangkan tindakan polisi yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka
Para aktivis HAM mengadukan penetapan tersangka terhadap Veronica Koman kepada Komnas HAM (MP/Kanu)

"Kami menilai tindakan kepolisian ini sebagai ancaman bagi pembela hak asasi manusia," kata Tigor di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/9).

Menurut Tigor, selama ini Veronica Koman berprofesi sebagai advokat, dan pengacara sejak 2014.

Selain itu, Veronica juga dikenal aktif sebagai 'pendekar' HAM yang mengabdikan dirinya di LBH Jakarta sejak 2012-2016 melalui advokasi perempuan, buruh, minoritas, dan kelompok rentan.

"Setelahnya Veronica juga aktif pada isu pelanggaran HAM pada Papua. Berdasarkan keterangan dari temen-temen juga, bahwa yang dijadikan tersangka itu adalah informasi yang ada di twitter-nya Veronica. Berdasarkan keterangan teman-teman, bahwa informasi yang disampaikan Veronica di twitternya itu adalah suatu fakta kejadian informasi yang benar-benar terjadi," tuturnya.

Di sisi lain, Solidaritas Pembela Aktivis HAM juga menyesalkan tindakan Kominfo yang terburu-buru melabeli postingan-postingan Veronica Koman sebagai hoaks.

"Tapi Kominfo menyatakan yang kami lakukan adalah satu kesalahan dan itu sudah diralat oleh Kominfo," imbuhnya.

Selain itu, Tigor mengingatkan profesi advokat juga tak bisa dipidanakan selama melakukan pendampingan kliennya sesui dengan Pasal 16 UU tentang Advokat. Hal itu juga dikuatkan dengan Keputusan MK Nomor 88 Tahun 2012.

"Berdasarkan fakta-fakta di atas, yang kami sampaikan ini, kami menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Veronica Koman itu salah satu bentuk ancaman ke pembela hak asasi manusia yang mengabdikan dirinya pada HAM," tandasnya.

Aktivis HAM dan pegiat advokasi masyarakat Papua Veronica Koman
Aktivis HAM dan pegiat advokasi masyarakat Papua, Veronica Koman (kiri) (Foto: FB/Veronica Koman)

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Sandrayati Moniaga menyatakan, semestinya Veronica Koman dipandang sebagai pembela HAM oleh kepolisian.

Menurut Sandra, yang dilakukan Veronica di media sosial merupakan pembelaan terhadap HAM mahasiswa Papua.

"Pembela HAM dalam mekanisme PBB itu harusnya mendapatkan perlindungan lebih dari negara," ujar Sandrayati.

"Negara harus bisa melihat bahwa mereka punya peran dalam HAM," kata dia.

Baca Juga:

Akademisi Papua Usulkan Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah Papua

Selain itu, Sandra juga menyangsikan sangkaan pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang digunakan polisi kepada Veronica. Veronica juga dijerat dengan KUHP dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kita tahu UU ITE kan bermasalah ya sebagai pasal karet. Ini satu hal yang harus kita kritisi," ujar dia.

Sandra meminta polisi atau pemerintah tidak menindak Veronica saat dia menjalankan perannya sebagai pengacara dan pembela HAM.

"Pemerintah harus memastikan semua proses itu sesuai peraturan perundangan yang ada. Semua warga memiliki hak yang sama, tapi dalam konteks ini harus ada perlindungan bagi pembela HAM, harus dilihat perannya Veronica seperti itu," tutup Sandrayati Moniaga.(Knu)

Baca Juga:

Kalau Lobinya Bagus, Dalang Kericuhan di Papua Bisa Dibawa ke Indonesia

#Komnas HAM #Pelanggaran HAM #Konflik Papua #Aktivis Perempuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Dunia
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap 4 lembaga Israel dan pimpinannya atas pelanggaran HAM di Tepi Barat. Sanksi meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara anggota Uni Eropa.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Palestina
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengecam keras pengesahan UU hukuman mati oleh parlemen Israel terhadap tahanan Palestina.
Soffi Amira - Sabtu, 04 April 2026
Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Palestina
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Seluruh Fasiltas Kesehatan Tambrauw Papua Barat Daya Ditutup Sampai Keselamatan Nakes Terjamin
Penutupan mencakup seluruh fasilitas layanan kesehatan di wilayah Tambrauw, yakni satu rumah sakit, 24 puskesmas (PKM), dan lima puskesmas pembantu (pustu).
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Maret 2026
Seluruh Fasiltas Kesehatan Tambrauw Papua Barat Daya Ditutup Sampai Keselamatan Nakes Terjamin
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Bagikan