Headline

Veronica Koman Ditetapkan Tersangka, Aktivis Ngadu ke Komnas HAM

Eddy FloEddy Flo - Senin, 09 September 2019
 Veronica Koman Ditetapkan Tersangka, Aktivis Ngadu ke Komnas HAM

Solidaritas Pembela Aktivis HAM mengadukan penetapan tersangka terhadap Veronica Koman kepada Komnas HAM (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan aktivis dan pegiat advokasi masyarakat Papua Veronica Koman sebagai tersangka. Polisi bahkan sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu aktivis HAM yang pernah bekerja di LBH Jakarta itu.

Terkait dengan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka, sekelompok elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Pembela Aktivis HAM mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM.

Baca Juga:

Jaringan Damai Papua Sarankan Pemerintah Berdialog Dengan Masyarakat Adat

Perwakilan solidaritas pembela aktivis HAM, Tigor Hutapea mengatakan kasus Veronica Koman bisa menjadi ancaman bagi para aktivis HAM.

Tigor mengatakan, pihaknya mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur apakah sesuai dengan aturan atau tidak terkait penetapan tersangka Veronica Koman.

Para aktivis HAM menyayangkan tindakan polisi yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka
Para aktivis HAM mengadukan penetapan tersangka terhadap Veronica Koman kepada Komnas HAM (MP/Kanu)

"Kami menilai tindakan kepolisian ini sebagai ancaman bagi pembela hak asasi manusia," kata Tigor di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/9).

Menurut Tigor, selama ini Veronica Koman berprofesi sebagai advokat, dan pengacara sejak 2014.

Selain itu, Veronica juga dikenal aktif sebagai 'pendekar' HAM yang mengabdikan dirinya di LBH Jakarta sejak 2012-2016 melalui advokasi perempuan, buruh, minoritas, dan kelompok rentan.

"Setelahnya Veronica juga aktif pada isu pelanggaran HAM pada Papua. Berdasarkan keterangan dari temen-temen juga, bahwa yang dijadikan tersangka itu adalah informasi yang ada di twitter-nya Veronica. Berdasarkan keterangan teman-teman, bahwa informasi yang disampaikan Veronica di twitternya itu adalah suatu fakta kejadian informasi yang benar-benar terjadi," tuturnya.

Di sisi lain, Solidaritas Pembela Aktivis HAM juga menyesalkan tindakan Kominfo yang terburu-buru melabeli postingan-postingan Veronica Koman sebagai hoaks.

"Tapi Kominfo menyatakan yang kami lakukan adalah satu kesalahan dan itu sudah diralat oleh Kominfo," imbuhnya.

Selain itu, Tigor mengingatkan profesi advokat juga tak bisa dipidanakan selama melakukan pendampingan kliennya sesui dengan Pasal 16 UU tentang Advokat. Hal itu juga dikuatkan dengan Keputusan MK Nomor 88 Tahun 2012.

"Berdasarkan fakta-fakta di atas, yang kami sampaikan ini, kami menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Veronica Koman itu salah satu bentuk ancaman ke pembela hak asasi manusia yang mengabdikan dirinya pada HAM," tandasnya.

Aktivis HAM dan pegiat advokasi masyarakat Papua Veronica Koman
Aktivis HAM dan pegiat advokasi masyarakat Papua, Veronica Koman (kiri) (Foto: FB/Veronica Koman)

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Sandrayati Moniaga menyatakan, semestinya Veronica Koman dipandang sebagai pembela HAM oleh kepolisian.

Menurut Sandra, yang dilakukan Veronica di media sosial merupakan pembelaan terhadap HAM mahasiswa Papua.

"Pembela HAM dalam mekanisme PBB itu harusnya mendapatkan perlindungan lebih dari negara," ujar Sandrayati.

"Negara harus bisa melihat bahwa mereka punya peran dalam HAM," kata dia.

Baca Juga:

Akademisi Papua Usulkan Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah Papua

Selain itu, Sandra juga menyangsikan sangkaan pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang digunakan polisi kepada Veronica. Veronica juga dijerat dengan KUHP dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kita tahu UU ITE kan bermasalah ya sebagai pasal karet. Ini satu hal yang harus kita kritisi," ujar dia.

Sandra meminta polisi atau pemerintah tidak menindak Veronica saat dia menjalankan perannya sebagai pengacara dan pembela HAM.

"Pemerintah harus memastikan semua proses itu sesuai peraturan perundangan yang ada. Semua warga memiliki hak yang sama, tapi dalam konteks ini harus ada perlindungan bagi pembela HAM, harus dilihat perannya Veronica seperti itu," tutup Sandrayati Moniaga.(Knu)

Baca Juga:

Kalau Lobinya Bagus, Dalang Kericuhan di Papua Bisa Dibawa ke Indonesia

#Komnas HAM #Pelanggaran HAM #Konflik Papua #Aktivis Perempuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
PBB menyoroti adanya potensi pelanggaran HAM di Indonesia. Hal itu terjadi usai terjadinya kericuhan saat demonstrasi. Kemlu RI pun menegaskan, bakal segera menangani sesuai mekanisme hukum.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Indonesia
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Para pekerja sipil itu disebut sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, tetapi secara otodidak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Indonesia
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Rekomendasi menjadi pintu masuk untuk investigasi mendalam dan menyeluruh terkait pelanggaran HAM eksploitasi pemain sirkus OCI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Bagikan