Headline

Akademisi Papua Usulkan Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah Papua

Eddy FloEddy Flo - Senin, 09 September 2019
 Akademisi Papua Usulkan Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah Papua

Akademisi Papua Dr Muslim Lobubun MH (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Persoalan Papua tidak bisa selesai dalam waktu singkat atau penanganan yang bersifat instan. Menurut akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak Dr Muslim Lobubun MH, ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah pusat sebagai solusi dalam mengatasi masalah di Tanah Papua.

Bagi Muslim Lobubun, langkah pertama yakni terkait hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemda dalam pengelolaan sumber daya alam terutama tambang dan hutan yang belum menciptakan keseimbangan (equilibrium).

Baca Juga:

Jaringan Damai Papua Sarankan Pemberintah Berdialog Dengan Masyarakat Adat

"Pemerintah provinsi tidak lagi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dan tidak lagi bersifat subordinal akan tetapi kewenangan itu dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota," kata dia di Biak, Minggu (8/9).

Muslim Lobubun ungkap langkah-langkah penyelesain masalah Papua
Dr Muslim Lobubun MH (kiri) dari Sekolah Tinggin Ilmu Hukum Biak (Foto: antaranews)

Hal itu didasari karena kewenangan pemberian izin pengelolaan sumber daya alam tambang dan hutan yang dimiliki bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga asli Papua khususnya komunitas masyarakat adat pemilik hak ulayat di areal pertambangan.

Kedua, kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah pusat untuk mencegah konflik di Papua adalah pengaturan sistem pengelolaan sumber daya alam tambang dan hutan.

Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua telah diberikan, menurut Muslim, akan tetapi secara konstitusional diatur dalam pasal 33 UUD1945 maupun UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kehutanan serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, hak masyarakat adat telah diakui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 35/PUU-X/2012 untuk kesejahteraan masyarakat Papua khususnya bagi masyarakat pemilik hak ulayat di areal pertambangan dan kehutanan.

Muslim menilai, sebenarnya adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sumber daya alam pertambangan dan kehutanan telah mengakomodir prinsip keadilan sosial termasuk masyarakat adat setempat.

Namun faktanya di lapangan masyarakat pemilik hak ulayat tidak mendapatkan hasil pengelolaannya.

"Yang lebih miris lagi ada kerusakan lingkungan dampak eksploitasi lingkungan tambang dan hutan sebagai mata rantai kehidupan orang asli Papua," ujar alumni doktor ilmu hukum Unhas Makassar tahun 2018 itu.

Ketiga, kebijakan yang perlu segera dilakukan pemerintah pusat, yakni merevisi undang-undang mengenai
kewenangan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota serta UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua terkait pemberian izin pengelolaan sumber daya alam tambang dan hutan.

Baca Juga:

Kalau Lobinya Bagus, Dalang Kericuhan di Papua Bisa Dibawa ke Indonesia

Ketika undang-undang satu dengan lainnya berjalan baik, menurut Muslim seperti dilansir Antara, maka implementasinya akan terwujud keharmonisan karena pemerintah daerah tidak lagi menitikberatkan pada pemerintah pusat.

"Hal ini didasari karena pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua sangat memahami karakteristik potensi alam lokalnya untuk kesejahteraan masyarakat Papua khususnya pemilik hak ulayat di sekitar areal pertambangan dan hutannya," ujar Muslim yang juga advokat senior Peradi Papua.(*)

Baca Juga:

Barisan Aktivis Timur Tolak Upaya Referendum Papua Merdeka

#Konflik Papua #Otonomi Daerah #Papua #Sengketa Tanah
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
8 Anggota OPM Berikrar Kembali ke NKRI, TNI : jangan Bangun Masa Depan Papua dengan Permusuhan
Menunjukkan komitmen dari masyarakat untuk menjaga kedamaian dan mendukung pembangunan daerah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
8 Anggota OPM Berikrar Kembali ke NKRI, TNI : jangan Bangun Masa Depan Papua dengan Permusuhan
Indonesia
4 Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Papua
Pihaknya bakal terus mematangkan pelaksanaan Sekolah Rakyat sebagai salah satu program strategis nasional untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
4 Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Papua
Indonesia
Pasca Ledakan Biak, Dua Mortir PD II Ditemukan di Jayapura
Tim Jibom Gegana Brimob Polda Papua amankan dua mortir peninggalan PD II di Jayapura. Sehari sebelumnya, UXO berisiko tinggi ditemukan di Sentani.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Pasca Ledakan Biak, Dua Mortir PD II Ditemukan di Jayapura
Indonesia
Dilaporkan ke Polisi, Tim Produksi Film Pesta Babi Puji Mama Sinta Pejuang Hak Adat Papua
Tim kolaborasi film dokumenter Pesta Babi akhirnya angkat bicara terkait laporan hukum yang diajukan tokoh perempuan adat Malind, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Dilaporkan ke Polisi, Tim Produksi Film Pesta Babi Puji Mama Sinta Pejuang Hak Adat Papua
Indonesia
Aktivis Tidak Setuju Proyek Pangan dan Energi di Papua Dilabeli Kolonialisme, Perlu dengan Hati, Hukum, dan Keadilan
Pembangunan di Papua harus dibaca secara lebih objektif, yaitu sebagai bagian dari upaya negara memperkuat ketahanan pangan, ketahanan energi, pemerataan pembangunan, penguatan infrastruktur, serta perlindungan kedaulatan nasional di wilayah timur Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Aktivis Tidak Setuju Proyek Pangan dan Energi di Papua Dilabeli Kolonialisme, Perlu dengan Hati, Hukum, dan Keadilan
Lifestyle
Lirik 'Pesta Para Babi Pembangunan', Lagu Tentang Keserakahan Korporasi di Tanah Papua Viral di Medsos
Karya musik digital tersebut secara gamblang mengangkat isu kondisi Papua terkini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Lirik 'Pesta Para Babi Pembangunan', Lagu Tentang Keserakahan Korporasi di Tanah Papua Viral di Medsos
Berita Foto
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamuddin menerima dokumen dari Anggota DPD dalam Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 22 Mei 2026
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
DPR Soroti 30 Tahun Otonomi Daerah: Momentum Konsolidasi Bukan Sekadar Evaluasi
Tiga dekade pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia menjadi sorotan DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
DPR Soroti 30 Tahun Otonomi Daerah: Momentum Konsolidasi Bukan Sekadar Evaluasi
Indonesia
2 Marinir Jadi Korban Pembunuhan Berencana di Maybrat Papua, 7 Pelaku Masih DPO
Dua anggota Marinir tewas dalam penembakan dan penyergapan terencana di Maybrat, Papua Barat Daya.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
2 Marinir Jadi Korban Pembunuhan Berencana di Maybrat Papua, 7 Pelaku Masih DPO
Bagikan