Headline

Akademisi Papua Usulkan Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah Papua

Eddy FloEddy Flo - Senin, 09 September 2019
 Akademisi Papua Usulkan Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah Papua

Akademisi Papua Dr Muslim Lobubun MH (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Persoalan Papua tidak bisa selesai dalam waktu singkat atau penanganan yang bersifat instan. Menurut akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak Dr Muslim Lobubun MH, ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah pusat sebagai solusi dalam mengatasi masalah di Tanah Papua.

Bagi Muslim Lobubun, langkah pertama yakni terkait hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemda dalam pengelolaan sumber daya alam terutama tambang dan hutan yang belum menciptakan keseimbangan (equilibrium).

Baca Juga:

Jaringan Damai Papua Sarankan Pemberintah Berdialog Dengan Masyarakat Adat

"Pemerintah provinsi tidak lagi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dan tidak lagi bersifat subordinal akan tetapi kewenangan itu dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota," kata dia di Biak, Minggu (8/9).

Muslim Lobubun ungkap langkah-langkah penyelesain masalah Papua
Dr Muslim Lobubun MH (kiri) dari Sekolah Tinggin Ilmu Hukum Biak (Foto: antaranews)

Hal itu didasari karena kewenangan pemberian izin pengelolaan sumber daya alam tambang dan hutan yang dimiliki bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga asli Papua khususnya komunitas masyarakat adat pemilik hak ulayat di areal pertambangan.

Kedua, kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah pusat untuk mencegah konflik di Papua adalah pengaturan sistem pengelolaan sumber daya alam tambang dan hutan.

Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua telah diberikan, menurut Muslim, akan tetapi secara konstitusional diatur dalam pasal 33 UUD1945 maupun UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kehutanan serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, hak masyarakat adat telah diakui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 35/PUU-X/2012 untuk kesejahteraan masyarakat Papua khususnya bagi masyarakat pemilik hak ulayat di areal pertambangan dan kehutanan.

Muslim menilai, sebenarnya adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sumber daya alam pertambangan dan kehutanan telah mengakomodir prinsip keadilan sosial termasuk masyarakat adat setempat.

Namun faktanya di lapangan masyarakat pemilik hak ulayat tidak mendapatkan hasil pengelolaannya.

"Yang lebih miris lagi ada kerusakan lingkungan dampak eksploitasi lingkungan tambang dan hutan sebagai mata rantai kehidupan orang asli Papua," ujar alumni doktor ilmu hukum Unhas Makassar tahun 2018 itu.

Ketiga, kebijakan yang perlu segera dilakukan pemerintah pusat, yakni merevisi undang-undang mengenai
kewenangan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota serta UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua terkait pemberian izin pengelolaan sumber daya alam tambang dan hutan.

Baca Juga:

Kalau Lobinya Bagus, Dalang Kericuhan di Papua Bisa Dibawa ke Indonesia

Ketika undang-undang satu dengan lainnya berjalan baik, menurut Muslim seperti dilansir Antara, maka implementasinya akan terwujud keharmonisan karena pemerintah daerah tidak lagi menitikberatkan pada pemerintah pusat.

"Hal ini didasari karena pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua sangat memahami karakteristik potensi alam lokalnya untuk kesejahteraan masyarakat Papua khususnya pemilik hak ulayat di sekitar areal pertambangan dan hutannya," ujar Muslim yang juga advokat senior Peradi Papua.(*)

Baca Juga:

Barisan Aktivis Timur Tolak Upaya Referendum Papua Merdeka

#Konflik Papua #Otonomi Daerah #Papua #Sengketa Tanah
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Aksi demonstrasi oleh kelompok Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua (AMPPTAP) yang berlangsung di kawasan traffic light Abepura, Kota Jayapura, pada Rabu (15/10) siang, berakhir ricuh dan anarkis.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Indonesia
DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas
Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Membakar bangunan sekolah merupakan tindakan kriminal yang sangat serius dan tidak dapat diterima.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas
Indonesia
Pesawat Smart Air Tergelincir di Lapangan Terbang Tiom, Papua, tak Ada Korban Jiwa
Pesawat jenis Caravan C208 dengan nomor registrasi PK-SNA itu membawa barang dan bahan makanan dari Timika, Kabupaten Mimika, menuju Kabupaten Lanny Jaya.
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
Pesawat Smart Air Tergelincir di Lapangan Terbang Tiom, Papua, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Prabowo Lantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, DPR: Peningkatan SDM Jadi Prioritas
Presiden RI, Prabowo Subianto, melantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. DPR menilai, hal itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Oktober 2025
Prabowo Lantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, DPR: Peningkatan SDM Jadi Prioritas
Indonesia
Velix Wanggai Tegaskan Percepatan Pembangunan Papua Butuh Konsolidasi dari Pusat hingga Daerah
Adanya enam provinsi di Tanah Papua memerlukan sinergi dan integrasi yang lebih kuat agar percepatan pembangunan dapat tercapai secara merata.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
Velix Wanggai Tegaskan Percepatan Pembangunan Papua Butuh Konsolidasi dari Pusat hingga Daerah
Indonesia
4 Jasad Korban Longsor Freeport Diterbangkan ke Jakarta, Termasuk 2 Ekspatriat
Dua korban atas nama Victor Manuel Bastida Ballesteros merupakan pekerja ekspatriat asal Chili dan Balisang Telile merupakan pekerja ekspatriat asal Afrika
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
4 Jasad Korban Longsor Freeport Diterbangkan ke Jakarta, Termasuk 2 Ekspatriat
Indonesia
TNI-Polri Berhasil Evakuasi 5 Jenazah Pendulang Emas Korban KKB di Pedalaman Yahukimo
Diduga, pelaku penyerangan terhadap para pendulang yaitu KKB pimpinan Kopitua Heluka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
TNI-Polri Berhasil Evakuasi 5 Jenazah Pendulang Emas Korban KKB di Pedalaman Yahukimo
Indonesia
KKB Papua Kembali Berulah Bakar Puskesmas Kiwirok, Berujung Kontak Senjata
KKB Kodap XV Ngalum Kupel membakar bangunan Puskesmas Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, Senin (29/9) pagi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
KKB Papua Kembali Berulah Bakar Puskesmas Kiwirok, Berujung Kontak Senjata
Indonesia
Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak
Tidak ada laporan korban setelah gempa kuat tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak
Indonesia
BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat ke Nabire, Tangani Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa
Tim reaksi cepat itu bertugas mendampingi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nabire melakukan asesmen untuk menentukan status bencana di Nabire.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat ke Nabire, Tangani Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa
Bagikan