Temukan Dugaan Malaadministrasi PPDB Bodebek, Ombudsman Panggil Kadisdik Jabar


Warga melakukan aduan di posko pelayanan PPDB 2021 Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur yang berada di SMPN 103, Jakarta, Selasa (8/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Ombudsman Jakarta Raya menemukan beberapa dugaan malaadministrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di kawasan penyangga Ibu Kota DKI Jakarta. Temuan itu terjadi di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek)
Ombudsman mendapati adanya ketidaksesuaian proses pengusulan kuota siswa, penilaian jalur prestasi dan kuota lebih siswa yang tidak lapor diri ke sekolah yang dituju.
Baca Juga:
Ingat, Hari Ini Lapor Diri PPDB DKI Tahap Kedua dan Ketiga
"Di beberapa SMA di Kota Depok, kami menemukan adanya ketidaksesuaian dari yang diusulkan dengan apa yang dipublikasikan," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Ombudsman Jakarta Raya, Rully Amirulloh dikutip dari Antara, Jumat (9/7).
Menurut Rully, berdasarkan penelusuran tim pemeriksa, ditemukan ketidaksesuaian jumlah pengusulan rombongan belajar dengan yang dipublikasikan di laman PPDB Jawa Barat.

Di salah satu sekolah di Depok, ditemukan indikasi pengosongan satu rombongan belajar sejumlah 36 Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang tidak masuk melalui sistem daring.
Rully mengakui dalam pengusulan, realisasinya tidak serta merta menjadi pasti sesuai usulan namun pergeseran angka biasanya sedikit. "Yang kami hindari adalah transaksional tertentu di luar jalur daring yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," kata Rully.
Baca Juga:
Temuan kedua mengenai proses penilaian pada jalur prestasi, dengan muncul beberapa laporan masyarakat yang mengeluhkan terjadinya pengurangan nilai yang terjadi di beberapa SMA di Kota Depok.
Para Pelapor mengeluhkan terjadinya pengurangan nilai yang signifikan dari yang sudah di-input dan berimplikasi pada tidak diterimanya anak pelapor di jalur ini. Beberapa sekolah menyangkal dugaan itu dan menyebut masalah itu berasal dari operator sebelumnya yakni tingkat SMP/MTs/sederajat.
"Ketika nilai sudah di-input, otomatis sistem akan mengunci dan kunci tersebut hanya bisa dibuka oleh operator tingkat SMA. Hal-hal tersebut yang belum kami temukan jawabannya," katanya.
Temuan ketiga, terkait sisa kuota siswa dalam tahap terakhir, yaitu jalur zonasi. "Kami akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang rencananya akan dilaksanakan secara daring pada Senin (12/7) depan," tutup pejabat Ombudsman itu. (*)
Baca Juga:
SMP Swasta Surabaya Dilarang Tarik Biaya PPDB Siswa Jalur Afirmasi
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar

Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Kenali 4 Jalur dan Kuota Penerimaan Siswa Baru di 2025
Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus

DPR Anggap Kisruh PPDB Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama

Lebih dari 212 CPDB Diterima di Berbagai Jenjang Pendidikan pada PPDB 2024

Daya Tampung Belum Memadai hingga Stigma Sekolah ‘Favorit’ Jadi Persoalan PPDB
