Ingat, Hari Ini Lapor Diri PPDB DKI Tahap Kedua dan Ketiga


Posko PPDB 2021 Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur yang berada di SMPN 103, Jakarta, Selasa (8/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengingatkan kepada siswa yang lolos seleksi PPDB tahap kedua untuk SMP, SMA dan SMK dan tahap ketiga untuk SD agar segera lapor diri.
Jadwal lapor diri berlangsung hanya 2 hari, mulai hari ini Kamis 8 Juli 2021 dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dan besok 9 Juli mulai 00.01 sampai 14.00 WIB.
Mereka yang ingin lapor diri harus melalui situs resmi Disdik DKI PPDB.jakarta.go.id.
Baca Juga:
Jangan Lupa, Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi PPDB DKI Tahap Kedua dan Ketiga
Calon peserta didik baru (CPDB) yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dipastikan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya
Lalu, siswa yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri, tetapi mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
"CPDB yang sudah lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya," tulis akun Instagram PPDB DKI bernama @officialppdbdki, Jumat (25/6).

Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja mengatakan, lapor diri merupakan proses PPDB paling penting. Sebab jika siswa sudah mendaftar, namun lupa atau tidak lapor diri, dipastikan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya.
Ketika nantinya calon PDB telah lapor diri. Mereka diminta bersabar menunggu pemberitahuan lebih lanjut oleh pihak sekolah melalui nomor telepon yang tertera di pendaftaran PPDB.
"Jika sudah lapor diri tinggal menunggu saja pemberitahuan dari sekolah untuk kegiatan awal tahun pelajaran, misalnya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan sebagainya," ucap Taga saat dihubungi Merahputih.com.
Baca Juga:
SMP Swasta Surabaya Dilarang Tarik Biaya PPDB Siswa Jalur Afirmasi
Pendaftaran PPDB tahap ketiga jenjang SD dan PPDB DKI tahap kedua jenjang SMP, SMA, dan SMK ini sudah dibuka pada 5 Juli 2021 lalu.
Proses seleksi sendiri berlangsung selama 3 hari terhitung 5 Juli hingga 7 Juli 2021 sampai dengan pukul 16.59 WIB kemarin.
PPDB tahap kedua dan tahap ketiga ini adalah jalur yang bertujuan untuk meminimalisasi bangku kosong akibat kurangnya pendaftar atau CPDB yang tidak lapor diri dari jalur-jalur sebelumnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)

Pramono Kasi Target ke Atlet Jakarta, Raih Juara Umum PON 2028

Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut
