Ingat, Hari Ini Lapor Diri PPDB DKI Tahap Kedua dan Ketiga
 Zulfikar Sy - Kamis, 08 Juli 2021
Zulfikar Sy - Kamis, 08 Juli 2021 
                Posko PPDB 2021 Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur yang berada di SMPN 103, Jakarta, Selasa (8/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengingatkan kepada siswa yang lolos seleksi PPDB tahap kedua untuk SMP, SMA dan SMK dan tahap ketiga untuk SD agar segera lapor diri.
Jadwal lapor diri berlangsung hanya 2 hari, mulai hari ini Kamis 8 Juli 2021 dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dan besok 9 Juli mulai 00.01 sampai 14.00 WIB.
Mereka yang ingin lapor diri harus melalui situs resmi Disdik DKI PPDB.jakarta.go.id.
Baca Juga:
Jangan Lupa, Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi PPDB DKI Tahap Kedua dan Ketiga
Calon peserta didik baru (CPDB) yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dipastikan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya
Lalu, siswa yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri, tetapi mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
"CPDB yang sudah lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya," tulis akun Instagram PPDB DKI bernama @officialppdbdki, Jumat (25/6).
 
Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja mengatakan, lapor diri merupakan proses PPDB paling penting. Sebab jika siswa sudah mendaftar, namun lupa atau tidak lapor diri, dipastikan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya.
Ketika nantinya calon PDB telah lapor diri. Mereka diminta bersabar menunggu pemberitahuan lebih lanjut oleh pihak sekolah melalui nomor telepon yang tertera di pendaftaran PPDB.
"Jika sudah lapor diri tinggal menunggu saja pemberitahuan dari sekolah untuk kegiatan awal tahun pelajaran, misalnya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan sebagainya," ucap Taga saat dihubungi Merahputih.com.
Baca Juga:
SMP Swasta Surabaya Dilarang Tarik Biaya PPDB Siswa Jalur Afirmasi
Pendaftaran PPDB tahap ketiga jenjang SD dan PPDB DKI tahap kedua jenjang SMP, SMA, dan SMK ini sudah dibuka pada 5 Juli 2021 lalu.
Proses seleksi sendiri berlangsung selama 3 hari terhitung 5 Juli hingga 7 Juli 2021 sampai dengan pukul 16.59 WIB kemarin.
PPDB tahap kedua dan tahap ketiga ini adalah jalur yang bertujuan untuk meminimalisasi bangku kosong akibat kurangnya pendaftar atau CPDB yang tidak lapor diri dari jalur-jalur sebelumnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
 
                      Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
 
                      Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
 
                      Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
 
                      Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
 
                      Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
 
                      Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
 
                      Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
 
                      Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
 
                      Pengacara Ditembak di Tanah Abang Diduga Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Senpi
 
                      




