Partai Berkarya Targetkan 30 Kursi di DPR RI

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 12 Agustus 2022
Partai Berkarya Targetkan 30 Kursi di DPR RI

Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (tengah) mendaftarkan Partai Berkarya sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Berkarya resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke kantor KPU RI, Jumat (12/8). Pendaftaran dipimpin langsung Ketua umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono.

Muchdi mengatakan, target Partai Berkarya pada Pemilu tahun 2024 adalah bisa menduduki parlemen. Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu Partai Berkarya hanya meraih suara 2,91 persen.

Baca Juga:

MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Kubu Muchdi, Tommy Soeharto Kalah

"Tahun depan (2024) insyaallah kami targetkan 5 persen sehingga kita bisa mendudukkan 30 kursi di DPR RI," ucap Muchdi.

Ditanya soal koalisi, Muchdi yang juga purnawirawan jenderal TNI ini belum mau berspekulasi.

"Yang jelas koalisi untuk kepentingan bangsa negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 itu komitmen saya," tutup pendiri partai Gerindra ini.

Sebelum dipimpin oleh Muchdi Pr, parpol ini dikuasai oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Parpol ini juga sempat terlibat sengketa antara Muchdi dan Tommy.

Kemudian, pada 16 Februari 2021, Tommy Soeharto memenangkan gugatan di PTUN atas hak Partai Berkarya. Namun, kubu Muchdi mengajukan banding hingga menang di kasasi MA pada Maret lalu.

Baca Juga:

Partai Berkarya Versi Tommy Soeharto Menang Banding Lawan Menkumham

Menurut putusan MA tersebut, Muchdi merupakan Ketua Umum Partai Berkarya dan Badar sebagai Sekretaris Jenderal.

Dengan mendaftarnya Partai Berkarya, maka 24 partai politik mendaftar ke KPU RI sejak hari pertama pendaftaran dibuka yaitu Senin (1/8).

17 parpol sudah melengkapi berkas pendaftaran ke KPU RI, yaitu PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Perindo, Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora.

Lalu, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia (PAN), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Enam partai politik lain belum melengkapi berkas persyaratan, yaitu Partai Republikku Indonesia, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), serta Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). (Knu)

Baca Juga:

Partai Berkarya Ikut Koalisi Partai Nonparlemen Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

#Pemilu #Pemilu 2024 #DPR RI #UU Parpol #Partai Politik #Partai Berkarya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Olahraga
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah di Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
"TVRI akan menyiarkan langsung pertandingan-pertandingan Piala Dunia yang bisa dinikmati masyarakat."
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Bagikan