Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Partai Berkarya Targetkan 30 Kursi di DPR RI

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 12 Agustus 2022
Partai Berkarya Targetkan 30 Kursi di DPR RI

Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (tengah) mendaftarkan Partai Berkarya sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Berkarya resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke kantor KPU RI, Jumat (12/8). Pendaftaran dipimpin langsung Ketua umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono.

Muchdi mengatakan, target Partai Berkarya pada Pemilu tahun 2024 adalah bisa menduduki parlemen. Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu Partai Berkarya hanya meraih suara 2,91 persen.

Baca Juga:

MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Kubu Muchdi, Tommy Soeharto Kalah

"Tahun depan (2024) insyaallah kami targetkan 5 persen sehingga kita bisa mendudukkan 30 kursi di DPR RI," ucap Muchdi.

Ditanya soal koalisi, Muchdi yang juga purnawirawan jenderal TNI ini belum mau berspekulasi.

"Yang jelas koalisi untuk kepentingan bangsa negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 itu komitmen saya," tutup pendiri partai Gerindra ini.

Sebelum dipimpin oleh Muchdi Pr, parpol ini dikuasai oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Parpol ini juga sempat terlibat sengketa antara Muchdi dan Tommy.

Kemudian, pada 16 Februari 2021, Tommy Soeharto memenangkan gugatan di PTUN atas hak Partai Berkarya. Namun, kubu Muchdi mengajukan banding hingga menang di kasasi MA pada Maret lalu.

Baca Juga:

Partai Berkarya Versi Tommy Soeharto Menang Banding Lawan Menkumham

Menurut putusan MA tersebut, Muchdi merupakan Ketua Umum Partai Berkarya dan Badar sebagai Sekretaris Jenderal.

Dengan mendaftarnya Partai Berkarya, maka 24 partai politik mendaftar ke KPU RI sejak hari pertama pendaftaran dibuka yaitu Senin (1/8).

17 parpol sudah melengkapi berkas pendaftaran ke KPU RI, yaitu PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Perindo, Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora.

Lalu, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia (PAN), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Enam partai politik lain belum melengkapi berkas persyaratan, yaitu Partai Republikku Indonesia, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), serta Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). (Knu)

Baca Juga:

Partai Berkarya Ikut Koalisi Partai Nonparlemen Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

#Pemilu #Pemilu 2024 #DPR RI #UU Parpol #Partai Politik #Partai Berkarya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Indonesia
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Sistem peringatan dini pertanian (SIPERDITAN) harus diperkuat agar tidak mengganggu target produksi pangan nasional. 

Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Indonesia
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Indonesia
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
JPPR meminta agar DPR segera merevisi UU Pemilu. Sebab, Pemilu 2029 bisa berjalan inkonstitusional.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Bagikan