Partai Berkarya Versi Tommy Soeharto Menang Banding Lawan Menkumham

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 September 2021
Partai Berkarya Versi Tommy Soeharto Menang Banding Lawan Menkumham

Tommy Soeharto di TPS 02 Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17-4-2019). ANTARA/Nanien Yuniar

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menang banding atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Dalam sidang putusan banding yang digelar Rabu (1/9) lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu anak Presiden Soeharto tersebut.

Baca Juga

Partai Berkarya Targetkan Dapat Kursi di DPRD DKI pada Pemilu 2024

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin (6/9).

Untuk diketahui putusan PTUN atas gugatan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT, Hakim PTUN yang diketuai Umar Dani memutuskan untuk mengabulkan gugatan Tommy Soeharto yang ditujukan ke Muchdi PR dan Yasonna.

Dalam amar putusannya hakim menetapkan sejumlah pokok putusan. Pertama, dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi dari pihak Menkumham maupun Partai Berkarya versi Muchdi PR. Kedua, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso. Ketiga, menyatakan batal dua putusan dari Menkumham Yasonna.

Dua keputusan itu yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020.

Partai Berkarya saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Jumat (12/10). (MP/Asropih Opih)
Partai Berkarya saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Jumat (12/10). (MP/Asropih Opih)


Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

PTUN juga mewajibkan Menkumham Yasonna untuk mencabut dua keputusan Menkumham terkait Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian, menghukum Menkumham dan Muchdi PR intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 384.000. (Pon)

Baca Juga

Soal Presidential Threshold, Partai Berkarya: Setuju Dihapus Biar Suara Rakyat tidak Sia-sia

#Partai Berkarya #Tommy Soeharto #Menteri Yasonna
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu
Nilai lelang aset PT TPN dimulai dengan harga Rp 2,42 triliun. Lalu, nilainya turun menjadi Rp 2,15 triliun pada lelang berikutnya dan kemudian turun kembali menjadi Rp 2,064 triliun pada lelang ketiga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Januari 2024
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Menkumham Terkait Kasus Eddy Hiariej
“Siapa pun yang kira-kira memiliki keterangan yang relevan untuk membuat terang perkara ini kami panggil,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12) malam.
Andika Pratama - Sabtu, 09 Desember 2023
KPK Buka Peluang Panggil Menkumham Terkait Kasus Eddy Hiariej
Indonesia
KPU RI Bersiap Diri Hadapi Gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mempersiapkan diri menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Mula Akmal - Rabu, 05 April 2023
KPU RI Bersiap Diri Hadapi Gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus
Indonesia
Puluhan Kader Partai Berkarya Gabung ke PSI
Salah satu alasan pindahnya kader Partai Berkarya ke PSI lantaran kegagalan menjadi peserta Pemilu 2024 imbas sengketa internal yang tak berujung.
Andika Pratama - Jumat, 03 Maret 2023
Puluhan Kader Partai Berkarya Gabung ke PSI
Indonesia
Yasonna Jawab soal KUHP Baru dan Nasib Vonis Mati Sambo
"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," ujar Yasonna
Andika Pratama - Kamis, 16 Februari 2023
Yasonna Jawab soal KUHP Baru dan Nasib Vonis Mati Sambo
Indonesia
Menkumham Yasonna Luruskan Isu Kontroversi UU KUHP
Pada kesempatan itu, Yasonna menjelaskan hal-hal yang keliru dipahami pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Andika Pratama - Jumat, 13 Januari 2023
Menkumham Yasonna Luruskan Isu Kontroversi UU KUHP
Indonesia
Yasonna Tegaskan Pentingnya Reformasi Sistem Hukum Nasional
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini menegaskan pentingnya dilakukan reformasi sistem hukum untuk penguatan sistem hukum nasional serta optimalisasi check and balances system.
Andika Pratama - Kamis, 13 Oktober 2022
Yasonna Tegaskan Pentingnya Reformasi Sistem Hukum Nasional
Bagikan