MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Kubu Muchdi, Tommy Soeharto Kalah

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 30 Maret 2022
MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Kubu Muchdi, Tommy Soeharto Kalah

Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono. Foto: DPP Partai Berkarya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dualisme kepengurusan Partai Berkarya memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo.

Putusan kasasi ini menganulir dua putusan sebelumnya di tingkat pertama dan banding yang memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Baca Juga:

Polda Jabar Larang Kegiatan SOTR

"Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima," bunyi petikan putusan kasasi dikutip website Mahkamah Agung, Rabu (30/3).

Kasasi ini diputuskan pada 22 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono serta panitera pengganti Maftuh Effendi.

Konflik internal Partai Berkarya bermula saat Muchdi Pr berserta loyalisnya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Maret 2020.

Tommy Soeharto di TPS 02 Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17-4-2019). ANTARA/Nanien Yuniar
Tommy Soeharto di TPS 02 Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17-4-2019). ANTARA/Nanien Yuniar

Munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai Berkarya atau P3B tersebut menetapkan Muchdi Pr sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi selaku sekjen.

Pasca Munaslub, Muchdi Pr langsung mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2000-2025 ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya, Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya Muchdi Pr.

Karena jabatannya tergusur, Tommy Soeharto melawan keputusan Kemenkumham ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta dan putusan PTUN membatalkan SK Kemenkumham yang saat itu dikeluarkan pada 17 Februari 2021.

Tommy menggugat lagi banding yang diajukan kubu Muchdi dan Menkumham, dan hasilnya menang lagi. PTUN yang menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto. Akhirnya, Kubu Muchdi PR mengajukan kasasi atas PT-TUN ke MA dan putusan MA memenangkan kubu Muchdi. (Pon)

Baca Juga:

Marcus Operasi Kaki, Minions Absen di Dua Turnamen

# Mahkamah Agung #Tommy Soeharto #Partai Berkarya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Bagikan