MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Kubu Muchdi, Tommy Soeharto Kalah


Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono. Foto: DPP Partai Berkarya
MerahPutih.com - Dualisme kepengurusan Partai Berkarya memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo.
Putusan kasasi ini menganulir dua putusan sebelumnya di tingkat pertama dan banding yang memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Baca Juga:
Polda Jabar Larang Kegiatan SOTR
"Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima," bunyi petikan putusan kasasi dikutip website Mahkamah Agung, Rabu (30/3).
Kasasi ini diputuskan pada 22 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono serta panitera pengganti Maftuh Effendi.
Konflik internal Partai Berkarya bermula saat Muchdi Pr berserta loyalisnya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Maret 2020.

Munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai Berkarya atau P3B tersebut menetapkan Muchdi Pr sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi selaku sekjen.
Pasca Munaslub, Muchdi Pr langsung mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2000-2025 ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya, Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya Muchdi Pr.
Karena jabatannya tergusur, Tommy Soeharto melawan keputusan Kemenkumham ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta dan putusan PTUN membatalkan SK Kemenkumham yang saat itu dikeluarkan pada 17 Februari 2021.
Tommy menggugat lagi banding yang diajukan kubu Muchdi dan Menkumham, dan hasilnya menang lagi. PTUN yang menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto. Akhirnya, Kubu Muchdi PR mengajukan kasasi atas PT-TUN ke MA dan putusan MA memenangkan kubu Muchdi. (Pon)
Baca Juga:
Marcus Operasi Kaki, Minions Absen di Dua Turnamen
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main

Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai

DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
