MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Afrizal Hady, menggugurkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka suap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mulai menerapkan sistem kerja fleksibel bagi hakim dan aparatur peradilan dengan skema work from home (WFH) setiap Jumat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.

"Pelaksanaan tugas kedinasan bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dilaksanakan melalui kombinasi fleksibilitas secara lokasi, yaitu: 1). tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO) 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis; dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home/ WFH) 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu pada hari Jum’at," bunyi SE yang ditandatangani Sekretaris MA Sugiyanto, Jumat (10/4).

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, mulai dari tingkat pusat hingga pengadilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia.

Baca juga:

WFH ASN Resmi Berlaku Setiap Jumat, Menag Tekankan Transformasi Budaya Kerja

Mahkamah Agung menegaskan, penerapan sistem kerja fleksibel harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan kinerja lembaga peradilan. Oleh karena itu, pimpinan satuan kerja diminta mengatur pelaksanaan WFH secara cermat.

Pengaturan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti karakteristik pekerjaan, kemampuan pegawai dalam bekerja mandiri, serta efektivitas komunikasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Selain itu, proporsi pegawai yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total hakim dan aparatur di masing-masing satuan kerja.

Pimpinan juga diwajibkan menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan guna memastikan pelaksanaan WFH dan WFO berjalan efektif dan akuntabel.

Mahkamah Agung menekankan, sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk unit pelayanan publik, seperti layanan umum, bantuan hukum, hingga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan tetap memastikan capaian kinerja.

Atasan langsung juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pegawai yang menjalankan WFH guna memastikan target kerja tetap terpenuhi.

Melalui kebijakan ini, Mahkamah Agung berharap dapat mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas layanan peradilan.

"Surat Edaran ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan ketentuan dan edaran dari Kementerian PANRB," bunyi SE MA itu. (Pon)

#Work From Home (WFH) # Mahkamah Agung #ASN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Indonesia
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
Indonesia
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Kebijakan pengalihan status PPPK itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Indonesia
Syarat dan Cara Daftar STMKG 2026 'Jalur Tol' Jadi ASN BMKG, Kuota Dibuka 130 Orang
STMKG resmi buka pendaftaran taruna baru 2026. Lulusan langsung jadi ASN BMKG tanpa tes CPNS. Kuota 130 taruna, syarat foto wajib latar merah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Syarat dan Cara Daftar STMKG 2026 'Jalur Tol' Jadi ASN BMKG, Kuota Dibuka 130 Orang
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Hari Ini ASN DKI WFH dan Sekolah PJJ Imbas Demo BEM UI? Pramono Ikut Arahan Pusat
ASN DKI Jakarta WFH dan sekolah PJJ pada hari ini Selasa (18/8) arahan pemerintah pusat.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Hari Ini ASN DKI WFH dan Sekolah PJJ Imbas Demo BEM UI? Pramono Ikut Arahan Pusat
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Bagikan