MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mulai menerapkan sistem kerja fleksibel bagi hakim dan aparatur peradilan dengan skema work from home (WFH) setiap Jumat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.
"Pelaksanaan tugas kedinasan bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dilaksanakan melalui kombinasi fleksibilitas secara lokasi, yaitu: 1). tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO) 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis; dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home/ WFH) 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu pada hari Jum’at," bunyi SE yang ditandatangani Sekretaris MA Sugiyanto, Jumat (10/4).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, mulai dari tingkat pusat hingga pengadilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia.
Baca juga:
WFH ASN Resmi Berlaku Setiap Jumat, Menag Tekankan Transformasi Budaya Kerja
Mahkamah Agung menegaskan, penerapan sistem kerja fleksibel harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan kinerja lembaga peradilan. Oleh karena itu, pimpinan satuan kerja diminta mengatur pelaksanaan WFH secara cermat.
Pengaturan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti karakteristik pekerjaan, kemampuan pegawai dalam bekerja mandiri, serta efektivitas komunikasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Selain itu, proporsi pegawai yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total hakim dan aparatur di masing-masing satuan kerja.
Pimpinan juga diwajibkan menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan guna memastikan pelaksanaan WFH dan WFO berjalan efektif dan akuntabel.
Mahkamah Agung menekankan, sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk unit pelayanan publik, seperti layanan umum, bantuan hukum, hingga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan tetap memastikan capaian kinerja.
Atasan langsung juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pegawai yang menjalankan WFH guna memastikan target kerja tetap terpenuhi.
Melalui kebijakan ini, Mahkamah Agung berharap dapat mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas layanan peradilan.
"Surat Edaran ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan ketentuan dan edaran dari Kementerian PANRB," bunyi SE MA itu. (Pon)