Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Afrizal Hady, menggugurkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka suap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mulai menerapkan sistem kerja fleksibel bagi hakim dan aparatur peradilan dengan skema work from home (WFH) setiap Jumat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.

"Pelaksanaan tugas kedinasan bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dilaksanakan melalui kombinasi fleksibilitas secara lokasi, yaitu: 1). tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO) 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis; dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home/ WFH) 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu pada hari Jum’at," bunyi SE yang ditandatangani Sekretaris MA Sugiyanto, Jumat (10/4).

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, mulai dari tingkat pusat hingga pengadilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia.

Baca juga:

WFH ASN Resmi Berlaku Setiap Jumat, Menag Tekankan Transformasi Budaya Kerja

Mahkamah Agung menegaskan, penerapan sistem kerja fleksibel harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan kinerja lembaga peradilan. Oleh karena itu, pimpinan satuan kerja diminta mengatur pelaksanaan WFH secara cermat.

Pengaturan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti karakteristik pekerjaan, kemampuan pegawai dalam bekerja mandiri, serta efektivitas komunikasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Selain itu, proporsi pegawai yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total hakim dan aparatur di masing-masing satuan kerja.

Pimpinan juga diwajibkan menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan guna memastikan pelaksanaan WFH dan WFO berjalan efektif dan akuntabel.

Mahkamah Agung menekankan, sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk unit pelayanan publik, seperti layanan umum, bantuan hukum, hingga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan tetap memastikan capaian kinerja.

Atasan langsung juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pegawai yang menjalankan WFH guna memastikan target kerja tetap terpenuhi.

Melalui kebijakan ini, Mahkamah Agung berharap dapat mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas layanan peradilan.

"Surat Edaran ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan ketentuan dan edaran dari Kementerian PANRB," bunyi SE MA itu. (Pon)

#Work From Home (WFH) # Mahkamah Agung #ASN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Indonesia
Langgar Aturan Wajib Naik Umum, Motor-Motor ASN Bandel DKI Kena Derek
Pemkot Jakarta Selatan menderek motor ASN yang melanggar aturan Rabu wajib naik transportasi umum sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Langgar Aturan Wajib Naik Umum, Motor-Motor ASN Bandel DKI Kena Derek
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Lifestyle
Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA BKN 2026, Wajib Dilakukan PNS dan PPPK agar Akses MyASN Tidak Terblokir
ASN Digital wajib diaktifkan oleh PNS dan PPPK. Simak cara aktivasi MFA BKN, reset password, login MyASN, mengatasi OTP tidak valid hingga menjaga akses layanan kepegawaian tetap aman
ImanK - Senin, 13 Juli 2026
Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA BKN 2026, Wajib Dilakukan PNS dan PPPK agar Akses MyASN Tidak Terblokir
Indonesia
Gaji ASN Dipangkas untuk PPPK, DPR Ingatkan jangan Sampai Turunkan Layanan Publik
Langkah ekstrem tersebut berpotensi menurunkan kualitas layanan publik di daerah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Gaji ASN Dipangkas untuk PPPK, DPR Ingatkan jangan Sampai Turunkan Layanan Publik
Indonesia
Kementerian PANRB: WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, 95 Persen Layanan Publik Tetap Stabil
Kementerian PANRB menyebut kebijakan WFH ASN tidak menurunkan kinerja maupun kualitas pelayanan publik. Sebanyak 95 persen layanan tetap stabil dan digitalisasi pemerintahan semakin meningkat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Kementerian PANRB: WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, 95 Persen Layanan Publik Tetap Stabil
Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Pemerintah resmi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 24 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Bagikan