MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang

Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan setelah terjerat OTT KPK, Sabtu (7/2/2026) dinihari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Mahkamah Agung (MA) meyakini dugaan korupsi suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok terjadi sebelum pemerintah menaikkan tunjangan hakim.

“Saya yakin 100 persen bahwa proses ini (korupsi suap) jauh sebelum hakim naik gaji atau naik tunjangan fasilitas keuangannya,” kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2).

Baca juga:

Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat

Meledak Setelah Kenaikan Gaji Hakim

Menurut Suharto, proses eksekusi putusan pengadilan berlangsung panjang, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Suharto menambahkan setelah itu proses dilanjutkan dengan penelaahan berkas, diikuti dengan aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan kepada termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela.

“Kalau substansi persoalannya proses eksekusi, sejatinya proses eksekusi itu panjang," imbuh orang nomor dua di MA itu, dikutip Antara.

Namun, Suharto tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.

"Hanya meledaknya lima hari setelah hakim terima gaji baru, tapi apakah betul proses eksekusi itu setelah gaji baru ini terbit atau cair?” tandasnya.

Baca juga:

Bos PN Depok Minta Pelicin Eksekusi Lahan 1 M, Ditawar Anak Usaha Kemenkeu Rp 850 Juta Mau

Sanksi Ketua dan Wakil PN Depok

Saat ini, MA akan memberhentikan sementara pihak yang diduga terlibat, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya (YOH).

KPK sebelumnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok, Jawa Barat, pada Jumat (6/2).

Diketahui, pemerintah resmi menaikkan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada September 2025. (*)

#Skandal Suap Hakim Depok # Mahkamah Agung #Kenaikan Gaji Hakim
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
Fenomena 'Negara Suap Negara' di OTT Hakim Depok di Mata KPK, Fokus Niat Jahat
KPK menegaskan fokus pada adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus OTT hakim PN Depok.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Februari 2026
Fenomena 'Negara Suap Negara' di OTT Hakim Depok di Mata KPK, Fokus Niat Jahat
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Suap Ketua PN Depok, Anak Usaha Kemenkeu Diduga Ngebet Lihat Potensi Cuan Wisata Tapos
KPK menegaskan akan membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelesaian sengketa lahan di daerah wisata lain di Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Suap Ketua PN Depok, Anak Usaha Kemenkeu Diduga Ngebet Lihat Potensi Cuan Wisata Tapos
Indonesia
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK dalami dugaan suap eksekusi lahan PN Depok, menelusuri proses sidang dari tingkat pertama hingga putusan inkracht MA
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
Indonesia
Bos PN Depok Minta Pelicin Eksekusi Lahan 1 M, Ditawar Anak Usaha Kemenkeu Rp 850 Juta Mau
Pada 2023 PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya atas sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, tetapi tak kunjung dieksekusi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Bos PN Depok Minta Pelicin Eksekusi Lahan 1 M, Ditawar Anak Usaha Kemenkeu Rp 850 Juta Mau
Bagikan