KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan

Penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK. (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Upaya memperkuat integritas peradilan terus digencarkan. Salah satunya melalui kerja sama strategis antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) dalam meningkatkan kompetensi aparatur pengadilan, khususnya hakim dan panitera, lewat pendidikan serta pelatihan antikorupsi.

Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, bersama Kepala Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) MA, Syamsul Arief, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (24/4).

“KPK mengawali komitmen bersama Mahkamah Agung, khususnya para hakim dan panitera, melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi,” kata Wawan usai penandatanganan.

Ia menegaskan, masih ditemukannya praktik korupsi dalam sejumlah kasus menunjukkan pentingnya penguatan dari hulu. Menurutnya, integritas harus dibangun sejak awal agar sistem peradilan semakin kuat dan terpercaya.

Baca juga:

Pemulihan Aset Korupsi, KPK Serahkan Rp 20,2 Miliar ke Kejagung

Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan peradilan. Ruang lingkup kerja sama mencakup pengembangan kompetensi di bidang pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, hingga kampanye antikorupsi.

"Termasuk di dalamnya dukungan tenaga ahli dan sumber daya lain, yang disepakati untuk meningkatkan kompetensi serta integritas aparatur peradilan," ujarnya.

Berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2004 hingga 2025 lembaga tersebut telah menangani 1.951 perkara berdasarkan profesi, dengan 31 di antaranya melibatkan hakim. Data ini menunjukkan bahwa risiko penyimpangan masih terbuka apabila integritas tidak dijaga secara konsisten.

“Penguatan sistem peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan, tapi harus dibangun dari fondasi integritas para penegak hukum,” tegas Wawan.

Ia menambahkan, integritas bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan keselarasan antara pikiran, sikap, dan tindakan yang berlandaskan nilai kejujuran, tanggung jawab, keadilan, serta keberanian.

Baca juga:

KPK–Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin, Ditekankan Integritas di Tengah Risiko Konflik Kepentingan

Dalam waktu dekat, KPK akan mengundang Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk mengikuti program pendidikan antikorupsi berbasis studi kasus. Pendekatan ini dirancang lebih aplikatif dibandingkan metode konvensional.

“Pendekatan yang digunakan tidak lagi sebatas teori, melainkan studi kasus nyata seperti gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dilema integritas dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Melalui langkah ini, KPK berharap dapat melahirkan aparatur peradilan yang tidak hanya profesional dan akuntabel, tetapi juga mampu menjaga marwah hukum sebagai pilar utama keadilan. (Pon)

#KPK # Mahkamah Agung #Antikorupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - 49 menit lalu
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - 2 jam, 26 menit lalu
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Bagikan