Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Partai Berkarya Ikut Koalisi Partai Nonparlemen Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 April 2022
Partai Berkarya Ikut Koalisi Partai Nonparlemen Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tujuh partai akhirnya lengkap bergabung dalam Koalisi Parpol Nonparlemen. Total Koalisi Parpol Nonparlemen itu mewakili 13,6 juta suara pada Pemilu 2019.

Rinciannya, Partai Perindo mencapai 3,7 juta, Partai Berkarya 2,9 juta suara, PSI 2,6 juta suara, Partai Hanura 2,1 juta suara, dan PBB 1 juta suara, Partai Garuda 700 ribu lebih suara, dan PKP 300 ribu lebih suara.

Baca Juga:

Pemilu 2024 Diusulkan Pakai E-Voting, Ketua Komisi II: Rawan Praktik Manipulasi

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo mengumumkan, Partai Berkarya resmi bergabung dengan Koalisi Partai Nonparlemen.

Dalam pertemuan Koalisi Parpol Nonparlemen pada 23 Februari 2022 lalu di Restoran Plataran, Menteng, Jakarta, diputuskan untuk mewacanakan menjadi satu koalisi guna kontestasi pencapresan tahun 2024.

"Partai Berkarya sepakat ikut Koalisi Partai Nonparlemen," kata Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (5/4).

Dia mengatakan dalam Pemilu 2019, Partai Berkarya memperoleh peringkat kedua setelah Partai Perindo untuk partai nonparlemen, dengan perolehan suara lebih dari 2,9 juta atau sama dengan 2,09 persen dari pemilih.

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo bertemu Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR. (Foto: Perindo)
Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo bertemu Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR. (Foto: Perindo)

"Kami juga sepakat bersama-sama mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar presidential threshold disetujui menjadi nol persen. Selamat bergabung Partai Berkarya. Terima kasih Pak Muchdi," kata Hary.

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menggagas pertemuan yang menjadi cikal bakal Koalisi Parpol Nonparlemen tersebut.

"Partai Perindo merupakan parpol yang mengantongi suara terbesar dari seluruh parpol nonparlemen pada Pemilu 2019 lalu," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Tolak Buka Big Data Tunda Pemilu, Jubir Luhut Diminta Baca UU Informasi Publik

#Pemilu #UU Pemilu #Mahkamah Konstitusi #Ambang Batas Parlemen #Presidential Threshold
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Bagikan