Partai Berkarya Ikut Koalisi Partai Nonparlemen Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 April 2022
Partai Berkarya Ikut Koalisi Partai Nonparlemen Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tujuh partai akhirnya lengkap bergabung dalam Koalisi Parpol Nonparlemen. Total Koalisi Parpol Nonparlemen itu mewakili 13,6 juta suara pada Pemilu 2019.

Rinciannya, Partai Perindo mencapai 3,7 juta, Partai Berkarya 2,9 juta suara, PSI 2,6 juta suara, Partai Hanura 2,1 juta suara, dan PBB 1 juta suara, Partai Garuda 700 ribu lebih suara, dan PKP 300 ribu lebih suara.

Baca Juga:

Pemilu 2024 Diusulkan Pakai E-Voting, Ketua Komisi II: Rawan Praktik Manipulasi

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo mengumumkan, Partai Berkarya resmi bergabung dengan Koalisi Partai Nonparlemen.

Dalam pertemuan Koalisi Parpol Nonparlemen pada 23 Februari 2022 lalu di Restoran Plataran, Menteng, Jakarta, diputuskan untuk mewacanakan menjadi satu koalisi guna kontestasi pencapresan tahun 2024.

"Partai Berkarya sepakat ikut Koalisi Partai Nonparlemen," kata Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (5/4).

Dia mengatakan dalam Pemilu 2019, Partai Berkarya memperoleh peringkat kedua setelah Partai Perindo untuk partai nonparlemen, dengan perolehan suara lebih dari 2,9 juta atau sama dengan 2,09 persen dari pemilih.

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo bertemu Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR. (Foto: Perindo)
Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo bertemu Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR. (Foto: Perindo)

"Kami juga sepakat bersama-sama mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar presidential threshold disetujui menjadi nol persen. Selamat bergabung Partai Berkarya. Terima kasih Pak Muchdi," kata Hary.

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menggagas pertemuan yang menjadi cikal bakal Koalisi Parpol Nonparlemen tersebut.

"Partai Perindo merupakan parpol yang mengantongi suara terbesar dari seluruh parpol nonparlemen pada Pemilu 2019 lalu," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Tolak Buka Big Data Tunda Pemilu, Jubir Luhut Diminta Baca UU Informasi Publik

#Pemilu #UU Pemilu #Mahkamah Konstitusi #Ambang Batas Parlemen #Presidential Threshold
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Bagikan