Muncul Usulan Amanden UUD 1945, DPR Khawatir Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 22 Agustus 2023
Muncul Usulan Amanden UUD 1945, DPR Khawatir Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) muncul jelang Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berpendapat, pembahasan terkait dengan amandemen UUD NRI Tahun 1945 sebaiknya setelah perhelatan Pemilu 2024.

Baca Juga:

KPU DKI Libatkan Bawaslu Tindak Bacaleg yang Lampirkan Ijazah Palsu

"Soal perlu tidaknya amandemen kembali UUD NRI Tahun 1945 baiknya baru diskusikan setelah selesainya tahapan Pemilu 2024," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (22/8).

Menurutnya hal ini penting ditegaskan untuk menghindari kecurigaan bahwa usulan tersebut sebagai manuver politik kepentingan oleh sejumlah pihak.

"Setelah Pemilu 2024, artinya sudah ada pemerintahan yang baru dan juga DPR periode baru sehingga tidak ada ruang kecurigaan akan adanya manuver politik perebutan kekuasaan semata," imbuhnya lagi.

Selain itu, lanjut dia, untuk menjaga tahapan Pemilu 2024 agar berjalan lancar guna menghindari konflik terkait dengan pembahasan tersebut.

"Kita juga harus berkomitmen agar seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar tanpa diinterupsi silang sengketa soal amandemen tersebut," ucap pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Baca Juga:

Gus Nur Ajukan Banding di Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Sekedar informasi, usulan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Usulan itu dilontarkan saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2023.

Bambang Soesatyo dalam pidatonya menyinggung ada beberapa masalah yang belum ada jalan keluar konstitusionalnya, terutama setelah amandemen ke-4 UUD 1945.

Problem itu diantaranya terkait dengan kelembagaan, tugas pokok dan fungsi MPR, serta Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Sementara itu, Ketua DPD RI dalam pidatonya mengusulkan amandemen UUD NRI Tahun 1945, di antaranya menjadikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara dan membuka peluang anggota DPR RI berasal dari nonpartisan. (Knu)

Baca Juga:

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

#DPR RI #Amandemen UUD #UUD 1945
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Sekolah merupakan ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk ancaman.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Indonesia
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Komisi V juga mendesak investigasi menyeluruh agar penyebab kebakaran kapal rute Surabaya-Makassar itu dapat diungkap secara tuntas.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Kecelakaan Kapal Laut Beruntun, DPR Dorong Modernisasi Keselamatan Kapal
Pembenahan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi insiden, harus diwujudkan melalui modernisasi pengawasan dan peningkatan standar keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Kecelakaan Kapal Laut Beruntun, DPR Dorong Modernisasi Keselamatan Kapal
Indonesia
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Kebijakan tersebut harus diiringi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Bagikan