Muncul Usulan Amanden UUD 1945, DPR Khawatir Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 22 Agustus 2023
Muncul Usulan Amanden UUD 1945, DPR Khawatir Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) muncul jelang Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berpendapat, pembahasan terkait dengan amandemen UUD NRI Tahun 1945 sebaiknya setelah perhelatan Pemilu 2024.

Baca Juga:

KPU DKI Libatkan Bawaslu Tindak Bacaleg yang Lampirkan Ijazah Palsu

"Soal perlu tidaknya amandemen kembali UUD NRI Tahun 1945 baiknya baru diskusikan setelah selesainya tahapan Pemilu 2024," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (22/8).

Menurutnya hal ini penting ditegaskan untuk menghindari kecurigaan bahwa usulan tersebut sebagai manuver politik kepentingan oleh sejumlah pihak.

"Setelah Pemilu 2024, artinya sudah ada pemerintahan yang baru dan juga DPR periode baru sehingga tidak ada ruang kecurigaan akan adanya manuver politik perebutan kekuasaan semata," imbuhnya lagi.

Selain itu, lanjut dia, untuk menjaga tahapan Pemilu 2024 agar berjalan lancar guna menghindari konflik terkait dengan pembahasan tersebut.

"Kita juga harus berkomitmen agar seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar tanpa diinterupsi silang sengketa soal amandemen tersebut," ucap pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Baca Juga:

Gus Nur Ajukan Banding di Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Sekedar informasi, usulan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Usulan itu dilontarkan saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2023.

Bambang Soesatyo dalam pidatonya menyinggung ada beberapa masalah yang belum ada jalan keluar konstitusionalnya, terutama setelah amandemen ke-4 UUD 1945.

Problem itu diantaranya terkait dengan kelembagaan, tugas pokok dan fungsi MPR, serta Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Sementara itu, Ketua DPD RI dalam pidatonya mengusulkan amandemen UUD NRI Tahun 1945, di antaranya menjadikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara dan membuka peluang anggota DPR RI berasal dari nonpartisan. (Knu)

Baca Juga:

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

#DPR RI #Amandemen UUD #UUD 1945
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Selain masalah finansial, DPR RI menyoroti transformasi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 6 menit lalu
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Selain masalah anggaran, Azis menyoroti fenomena child grooming dan kekerasan berbasis digital yang kini menyasar anak-anak melalui media sosial
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 16 menit lalu
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Indonesia
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Indonesia
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Safaruddin mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 34, telah mengatur alasan pembenar bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri terhadap ancaman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Guru tersebut dilaporkan pihak orangtua murid ke kepolisian setelah memberikan nasihat kepada siswanya agar tidak mudah menyerah.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Indonesia
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Ambil Kebijakan
Anggota Komisi XII DPR RI mengingatkan pemerintah agar memanfaatkan turunnya harga minyak dunia untuk memperkuat cadangan energi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Ambil Kebijakan
Indonesia
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
Rekam jejak Thomas sebagai mantan Wakil Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio memberikan perspektif yang sangat lengkap
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Namun, keberanian itu harus dibarengi dengan transparansi alokasi dana denda agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Indonesia
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Langkah revisi ini juga menjadi jawaban atas berbagai catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola haji pada tahun-tahun sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Bagikan