Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara


Terdakwa Sugi Nur Rahardja atau Gus Sugi kasus ijazah palsu Jokowi di vonis 6 tahun penjara di PN Solo, Selasa (18/4). (MP/Ismail).
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Sugi, dengan divonis masing-masing enam tahun penjara.
Keduanya merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca Juga:
Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Gibran: Padahal Seru Menghibur
Kedua terdakwa juga dikenal sebagai penggugat kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang putusan digelar di PN Solo, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (18/4).
Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Hakim membacakan vonis enam tahun kurungan penjara dengan dakwaan primer.
"Kami menjatuhkan pidana pidana penjara enam tahun (Bambang dan Sugi) kasus ujaran kebencian, penistaan agama, serta informasi dan transaksi elektronik," ujar hakim dalam forum sidang.
Ia mengatakan, Gus Nur terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pidana primer tentang keonaran.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab JPU menuntut 10 tahun hukuman penjara untuk kasus ujaran kebencian, ITE dan Penistaan ini.
Dalam sidang ini pengadilan menyita barang bukti satu buah flashdisk berisikan video tayangan YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar tangkapan layar unggahan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera hingga stand mic dan beberapa barang lain.
Majelis hakim pun kemudian meminta tanggapan dari Gus Nur dengan penasehat hukumnya dalam vonis tersebut.
"Silahkan untuk menanggapi dan meminta pertimbangan penasehat hukumnya, apakah mengajukan pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum (banding)," ujar Majelis Hakim
Yuli.
Penasehat Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo mengaku berterimakasih atas putusan hakim yang memvonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Kami mengajukan banding atas putusan ini," kata dia
Sementara itu, menanggapi hal ini Gus Nur sendiri lebih berserah dengan putusan hakim ini.
"Saya serahkan kepada Allah. Ke pengadilan Allah atas vonis saya enam tahun penjara ini," ucap Gus Nur.
Diketahui, kasus ujaran kebencian, ITE dan Penistaan Agama dengan terdakwa Sugi Nur Rahardja lebih dikenal dengan kasus penggugat Ijazah Palsu Jokowi. Kasus ini menyeret dua terdakwa, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Alumni SMAN 6 Solo Klarifikasi Ijazah Palsu Jokowi, Gibran Ucapkan Terima Kasih
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
