Gus Nur Ajukan Banding di Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Kuasa hukum Gus Nur kasus ijazah palsu Jokowi ajukan memory banding di PN Solo, Jumat (5/5). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi resmi mengajukan banding atas vonis 6 tahun yang diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (5/5).
Banding dilakukan dengan menyerah memori banding ke PN Solo untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jateng.
Baca Juga:
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Tim kuasa hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan pihaknya mewakili kliennya mengajukan banding ke PT atas vonis 6 tahun penjara.
"Kita mengajukan dan menyerahkan memori banding ke PN Solo, yang nantinya akan diserahkan ke PT Semarang," kata Andhika, Jumat (5/5).
Dalam banding tersebut, kata dia, pihaknya menyoroti fakta persidangan. Dimana dalam persidangan banyak kejanggalan-kejanggalan, yang pertama adalah guru SD Tirtayasa 101 mengaku sebagai agama Islam.
"Lalu yang kedua, guru SMP yang di situ ada buku yang hilang. Padahal di situ isinya Pak Jokowi dan satu angkatannya. Jadi kami juga menyoroti fakta persidangan yang kemarin berlangsung," kata dia.
Baca Juga:
Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Gibran: Padahal Seru Menghibur
Dia optimis banding ini diterima PT Semarang. Terlebih dalam kasus ini hanya
sebuah teguran kepada pemerintah, bukan ujaran kebencian.
Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Sugi, dengan divonis masing-masing enam tahun penjara.
Keduanya merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kedua terdakwa juga dikenal sebagai penggugat kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang putusan digelar di PN Solo, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (18/4).
Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Interogasi Bambang Tri Mulyono Terkait Ijazah Palsu
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Teman KKN UGM Jadi Saksi di PN Solo, Jokowi Disebut Punya Nama Panggilan 'Jack'
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi: Berkas Roy Suryo cs Dikembalikan Jaksa
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Sidang CLS Ijazah Jokowi, Teman Kuliah di UGM Hadir sebagai Saksi Fakta
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
[HOAKS atau FAKTA] : Setelah Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Terjerat Narkotika
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru