Mendagri Klaim UU Cipta Kerja Pangkas Prosedur Izin Usaha

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 Oktober 2020
Mendagri Klaim UU Cipta Kerja Pangkas Prosedur Izin Usaha

Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senin (21-9-2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MetahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja bakal mempermudah administrasi pemerintahan dalam hal perizinan usaha. Sebagai turunan dari UU sapu jagad tersebut, kementerian bakal segera membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Tito mengatakan, mengenai administrasi pemerintahan akan lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat. Meski demikian, mantan Kapolri ini memastikan pemerintah daerah tetap punya kewenangan.

“Kewenangan daerah tetap pada daerah, cuma harus ada penyederhanaan dari sisi jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah,” kata Tito dalam konferensi daring, Rabu (7/10).

Baca Juga:

Akademisi Tolak UU Cipta Kerja

Selama ini, kata Tito, banyak permasalahan perizinan di daerah. Salah satunya terkait kesulitan masyarakat untuk dapat izin berusaha, padahal masyarakat terutama anak muda banyak menjadi tenaga kerja produktif dan ingin buka usaha.

“Di Selandia Baru keluar izin hitungannya jam, di Singapura hitungannya hari. Masyarakat kasihan untuk buka usaha mau izin perlu tunggu seminggu, dua minggu, sebulan, ada yang berbulan-bulan karena pingpong sana sini dan prosedurnya panjang,” jelas dia.

Aksi menolak UU Cipta kerja di depan pabrik Panarub Industry, Kota Tangerang. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Ilustrasi - Aksi menolak UU Cipta kerja di depan pabrik Panarub Industry, Kota Tangerang. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Menurut Tito, dengan hadirnya UU Cipta Kerja akan memangkas prosedur yang ada. Adapun turunan dari UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan jenis dan prosedur usaha di daerah. Tito menyebut, akan ada peraturan pemerintah (PP) untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi jenis usaha apa saja yang bisa disederhanakan.

"Presiden minta paling lambat bulan depan harus selesai, sehingga masyarakat kita, kelas menengah terutama, mau buka usaha kreatif jadi lebih mudah dan bisa untuk menyerap tenaga kerja,” bebernya.

Baca Juga:

15 Klaim Pemerintah Dalam Melindungi Pekerja di UU Cipta Kerja

RPP tersebut, kata purnawirawan jenderal bintang empat ini, akan mulai disusun secepatnya mulai besok, Kamis (8/10), dan ditargetkan drafnya rampung pekan depan.

“Kami akan mengundang rekan asosiasi pemda ada 5, asosiasi bupati, wali kota, gubernur, dan stakeholder terkait. Kami masukkan dalam tim untuk mengindentifikasi jenis usaha yang harus disederhanakan melalui norma standar prosedur dan kriteria untuk mempermudah,” kata Tito.

Nantinya, RPP tersebut otomatis bisa menampung aspirasi dari daerah, asalkan semangatnya harus sama, baik dari legislatif dan eksekutif, untuk mempermudah perizinan terutama bagi masyarakat kecil untuk mendapat lapangan pekerjaan. (Pon)

Baca Juga:

Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum

#UU Cipta Kerja #Tito Karnavian
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Untuk kategori rumah rusak berat kompensasi yang dianggarkan mencapai Rp 60 juta per kepala keluarga korban bencana Sumatera
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Indonesia
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Presiden RI, Prabowo Subianto, membentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra. Mendagri, Tito Karnavian, menjadi ketuanya.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Indonesia
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Ketidakpastian ini mereda setelah diketahui bahwa pengirimnya adalah organisasi non-pemerintah
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Sebelumnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sempat umrah di tengah situasi bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Banyak mahasiswa asal Papua yang belajar di luar negeri belum menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan melalui LPDP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Indonesia
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Dengan adanya pemangkasan TKD ini, setiap pemerintah daerah harus lebih efisien dalam mengelola APBD.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Bagikan