Mendagri Klaim UU Cipta Kerja Pangkas Prosedur Izin Usaha


Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senin (21-9-2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
MetahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja bakal mempermudah administrasi pemerintahan dalam hal perizinan usaha. Sebagai turunan dari UU sapu jagad tersebut, kementerian bakal segera membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Tito mengatakan, mengenai administrasi pemerintahan akan lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat. Meski demikian, mantan Kapolri ini memastikan pemerintah daerah tetap punya kewenangan.
“Kewenangan daerah tetap pada daerah, cuma harus ada penyederhanaan dari sisi jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah,” kata Tito dalam konferensi daring, Rabu (7/10).
Baca Juga:
Selama ini, kata Tito, banyak permasalahan perizinan di daerah. Salah satunya terkait kesulitan masyarakat untuk dapat izin berusaha, padahal masyarakat terutama anak muda banyak menjadi tenaga kerja produktif dan ingin buka usaha.
“Di Selandia Baru keluar izin hitungannya jam, di Singapura hitungannya hari. Masyarakat kasihan untuk buka usaha mau izin perlu tunggu seminggu, dua minggu, sebulan, ada yang berbulan-bulan karena pingpong sana sini dan prosedurnya panjang,” jelas dia.

Menurut Tito, dengan hadirnya UU Cipta Kerja akan memangkas prosedur yang ada. Adapun turunan dari UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan jenis dan prosedur usaha di daerah. Tito menyebut, akan ada peraturan pemerintah (PP) untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi jenis usaha apa saja yang bisa disederhanakan.
"Presiden minta paling lambat bulan depan harus selesai, sehingga masyarakat kita, kelas menengah terutama, mau buka usaha kreatif jadi lebih mudah dan bisa untuk menyerap tenaga kerja,” bebernya.
Baca Juga:
15 Klaim Pemerintah Dalam Melindungi Pekerja di UU Cipta Kerja
RPP tersebut, kata purnawirawan jenderal bintang empat ini, akan mulai disusun secepatnya mulai besok, Kamis (8/10), dan ditargetkan drafnya rampung pekan depan.
“Kami akan mengundang rekan asosiasi pemda ada 5, asosiasi bupati, wali kota, gubernur, dan stakeholder terkait. Kami masukkan dalam tim untuk mengindentifikasi jenis usaha yang harus disederhanakan melalui norma standar prosedur dan kriteria untuk mempermudah,” kata Tito.
Nantinya, RPP tersebut otomatis bisa menampung aspirasi dari daerah, asalkan semangatnya harus sama, baik dari legislatif dan eksekutif, untuk mempermudah perizinan terutama bagi masyarakat kecil untuk mendapat lapangan pekerjaan. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri

Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah

Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses

Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya

[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
![[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma](https://img.merahputih.com/media/ea/90/a7/ea90a76cc4ce6162e17453c96a46b02d_182x135.jpeg)
Retret Kepala Daerah Gelombang Dua Bukan Di Akmil, Prabowo Belum Pasti Hadir

Boleh Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, DPRD DKI Jakarta Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Izinkan Rapat Pemda di Hotel dan Restoran, Tito: 3-4 Kali Boleh, Jangan Dibikin 10 Kali
