Mendagri Klaim UU Cipta Kerja Pangkas Prosedur Izin Usaha
Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senin (21-9-2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
MetahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja bakal mempermudah administrasi pemerintahan dalam hal perizinan usaha. Sebagai turunan dari UU sapu jagad tersebut, kementerian bakal segera membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Tito mengatakan, mengenai administrasi pemerintahan akan lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat. Meski demikian, mantan Kapolri ini memastikan pemerintah daerah tetap punya kewenangan.
“Kewenangan daerah tetap pada daerah, cuma harus ada penyederhanaan dari sisi jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah,” kata Tito dalam konferensi daring, Rabu (7/10).
Baca Juga:
Selama ini, kata Tito, banyak permasalahan perizinan di daerah. Salah satunya terkait kesulitan masyarakat untuk dapat izin berusaha, padahal masyarakat terutama anak muda banyak menjadi tenaga kerja produktif dan ingin buka usaha.
“Di Selandia Baru keluar izin hitungannya jam, di Singapura hitungannya hari. Masyarakat kasihan untuk buka usaha mau izin perlu tunggu seminggu, dua minggu, sebulan, ada yang berbulan-bulan karena pingpong sana sini dan prosedurnya panjang,” jelas dia.
Menurut Tito, dengan hadirnya UU Cipta Kerja akan memangkas prosedur yang ada. Adapun turunan dari UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan jenis dan prosedur usaha di daerah. Tito menyebut, akan ada peraturan pemerintah (PP) untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi jenis usaha apa saja yang bisa disederhanakan.
"Presiden minta paling lambat bulan depan harus selesai, sehingga masyarakat kita, kelas menengah terutama, mau buka usaha kreatif jadi lebih mudah dan bisa untuk menyerap tenaga kerja,” bebernya.
Baca Juga:
15 Klaim Pemerintah Dalam Melindungi Pekerja di UU Cipta Kerja
RPP tersebut, kata purnawirawan jenderal bintang empat ini, akan mulai disusun secepatnya mulai besok, Kamis (8/10), dan ditargetkan drafnya rampung pekan depan.
“Kami akan mengundang rekan asosiasi pemda ada 5, asosiasi bupati, wali kota, gubernur, dan stakeholder terkait. Kami masukkan dalam tim untuk mengindentifikasi jenis usaha yang harus disederhanakan melalui norma standar prosedur dan kriteria untuk mempermudah,” kata Tito.
Nantinya, RPP tersebut otomatis bisa menampung aspirasi dari daerah, asalkan semangatnya harus sama, baik dari legislatif dan eksekutif, untuk mempermudah perizinan terutama bagi masyarakat kecil untuk mendapat lapangan pekerjaan. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif