15 Klaim Pemerintah Dalam Melindungi Pekerja di UU Cipta Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2020
15 Klaim Pemerintah Dalam Melindungi Pekerja di UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Perekonomian pimpin pemparan soal UU Cipta Kerja. (Foto: Tangkapan Layar).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memberikan penjelasan atas disahkannya UU Cipta Kerja yang saat ini menuai polemik publik dan memicu demonstrasi diberbagai daerah. Klaster tenagakerjan diklaim pemerintah banyak terjadi distorsi informasi pada masyakat

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, sejumlah isu UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan menegaskan jika UU ini maksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan pada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan jika penyusunan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Nomor UU 13 Tahun 2013.

Baca Juga:

Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum

"Benar-benar kami, pemerintah dan DPR, mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya dalam paparan di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Berikut beberapa paparan atau menjawab isu yang bersiliweran yang diungkapkan Menaker Ida Fauziah:

1. UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja. Disamping itu, mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT, yang merupakan perlindungan tambahan.

2. Syarat-syarat alih daya buruh atau pekerja masih tetap dipertahankan. Bahkan Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh, apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada. Ini sesuai putusan MK Nomor 27 tahun 2011.

3. Dalam UU Cipta Kerja mengatur syarat perizinan terhadap perusahaan alih daya yang terntegrai melalui sistem online single submission. Dengan Undang-Undang ini pengawasan bisa dilakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS.


4. Terkait soal waktu kerja dan istirahat yang diatur dalam UU Cipta Kerja, aturan tetap diatur sebagaimana Undang-Undang 13 tahun 2003, dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu, untuk mengakomodir tuntutan perlindungan bagi pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital yang sekarang ini bergerak sangat dinamis.

5. UU Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja atau buruh sebagaimana UU 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015. Upah minimum tetap diatur U 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015 selanjutnya diatur dengan peraturan pemerintah.

Demo Buruh
Demo Buruh. (Foto: MP/Rizky).

6. Upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan. UU Cipta Kerja menghapus penangguhan pembayaran upah minimum jadi tidak bisa d?itangguhkan.

7. UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil. Perlindungan ini tidak hanya kepada pekerja formal, tapi memastikan perlindungan bagi pekerja pada sektor usaha mikro dan kecil.

8. Untuk isu perlindungan kepada pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, RUU Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara PHK. Tidaklah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana UU 13/2003.

9. UU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau serikat buruh dalam memperjuangkan kepetingan anggotanya. UU Cipta Kerja tidak menghilangkan peran advokasi dari serikat dalam hal proses PHK.

10. UU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan mengenai upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini juga sebagaimana ketentuan MK tahun 2011.

Demo Buruh
Demo Buruh. (Foto: MP/Rizky).

11. UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh atau pekerja yang mengalami PHK. Manfaat program ini adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

12. UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh dengan adanya skema, di samping pesangon yang diberikan oleh pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang ini tidak dikenal di dalam UU 13/2003," jelas Ida Fauziyah.

13. Jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa cash benefit, vocational training, dan pelatihan kerja. Ini yang tidak jumpai tidak diatur dalam UU 13/200.

14. Akses penempatan pasar kerja yang di-manage oleh pemerintah. Sehingga kebutuhan ketika mengalami PHK, maka akan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh pekerjaan baru. Ini memberikan perlindungan pada para pekerja.

15. UU Cipta Kerja tidak menghilangkan sanksi pidana. Ketentuan sanksi pidana ketenagakerjaan semuanya dikembalikan seperti halnya UU 13 tahun 2013. (Pon)

Baca Juga:

Akademisi Tolak UU Cipta Kerja

#Omnibus Law #UU Cipta Kerja #Menaker #Demo Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Ratusan buruh akan menggelar aksi serentak di Jakarta pada Kamis (15/1). Sejumlah tuntutan bakal dilayangkan, termasuk revisi UMP DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Indonesia
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Penetapan UMP Jakarta 2026 mendapat penolakan. Para buruh siap mengambil jalur hukum untuk menolak kebijakan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
UMP Jakarta 2026 dinilai terlalu kecil. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, bahwa gaji di Sudirman lebih kecil dibanding Karawang.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Indonesia
Ada Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Hari ini, Polisi Jamin tak Ada Penutupan Jalan
Demo buruh tolak UMP Jakarta 2026 akan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/12). Polisi mengatakan, tidak ada penutupan jalan.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Ada Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Hari ini, Polisi Jamin tak Ada Penutupan Jalan
Indonesia
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
UMP yang realistis seharusnya berada di angka 5,5 hingga 7,5 persen
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Bagikan