15 Klaim Pemerintah Dalam Melindungi Pekerja di UU Cipta Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2020
15 Klaim Pemerintah Dalam Melindungi Pekerja di UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Perekonomian pimpin pemparan soal UU Cipta Kerja. (Foto: Tangkapan Layar).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memberikan penjelasan atas disahkannya UU Cipta Kerja yang saat ini menuai polemik publik dan memicu demonstrasi diberbagai daerah. Klaster tenagakerjan diklaim pemerintah banyak terjadi distorsi informasi pada masyakat

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, sejumlah isu UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan menegaskan jika UU ini maksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan pada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan jika penyusunan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Nomor UU 13 Tahun 2013.

Baca Juga:

Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum

"Benar-benar kami, pemerintah dan DPR, mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya dalam paparan di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Berikut beberapa paparan atau menjawab isu yang bersiliweran yang diungkapkan Menaker Ida Fauziah:

1. UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja. Disamping itu, mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT, yang merupakan perlindungan tambahan.

2. Syarat-syarat alih daya buruh atau pekerja masih tetap dipertahankan. Bahkan Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh, apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada. Ini sesuai putusan MK Nomor 27 tahun 2011.

3. Dalam UU Cipta Kerja mengatur syarat perizinan terhadap perusahaan alih daya yang terntegrai melalui sistem online single submission. Dengan Undang-Undang ini pengawasan bisa dilakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS.


4. Terkait soal waktu kerja dan istirahat yang diatur dalam UU Cipta Kerja, aturan tetap diatur sebagaimana Undang-Undang 13 tahun 2003, dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu, untuk mengakomodir tuntutan perlindungan bagi pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital yang sekarang ini bergerak sangat dinamis.

5. UU Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja atau buruh sebagaimana UU 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015. Upah minimum tetap diatur U 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015 selanjutnya diatur dengan peraturan pemerintah.

Demo Buruh
Demo Buruh. (Foto: MP/Rizky).

6. Upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan. UU Cipta Kerja menghapus penangguhan pembayaran upah minimum jadi tidak bisa d?itangguhkan.

7. UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil. Perlindungan ini tidak hanya kepada pekerja formal, tapi memastikan perlindungan bagi pekerja pada sektor usaha mikro dan kecil.

8. Untuk isu perlindungan kepada pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, RUU Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara PHK. Tidaklah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana UU 13/2003.

9. UU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau serikat buruh dalam memperjuangkan kepetingan anggotanya. UU Cipta Kerja tidak menghilangkan peran advokasi dari serikat dalam hal proses PHK.

10. UU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan mengenai upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini juga sebagaimana ketentuan MK tahun 2011.

Demo Buruh
Demo Buruh. (Foto: MP/Rizky).

11. UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh atau pekerja yang mengalami PHK. Manfaat program ini adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

12. UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh dengan adanya skema, di samping pesangon yang diberikan oleh pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang ini tidak dikenal di dalam UU 13/2003," jelas Ida Fauziyah.

13. Jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa cash benefit, vocational training, dan pelatihan kerja. Ini yang tidak jumpai tidak diatur dalam UU 13/200.

14. Akses penempatan pasar kerja yang di-manage oleh pemerintah. Sehingga kebutuhan ketika mengalami PHK, maka akan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh pekerjaan baru. Ini memberikan perlindungan pada para pekerja.

15. UU Cipta Kerja tidak menghilangkan sanksi pidana. Ketentuan sanksi pidana ketenagakerjaan semuanya dikembalikan seperti halnya UU 13 tahun 2013. (Pon)

Baca Juga:

Akademisi Tolak UU Cipta Kerja

#Omnibus Law #UU Cipta Kerja #Menaker #Demo Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Rano Karno memandang kaum pekerja sebagai elemen vital yang menentukan arah ekonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Indonesia
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Di Indonesia sendiri, sejarah perjuangan buruh juga memiliki perjalanan panjang sejak masa kolonial ketika buruh mengalami berbagai bentuk penindasan, termasuk kerja paksa dan upah yang tidak manusiawi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Indonesia
30 Ribu Aparat Amankan May Day 2026, Polisi Ingatkan Buruh jangan Anarkistis dan Terprovokasi
Ada dua agenda besar yang menjadi fokus pelayanan dan pengamanan aparat. Pertama, May Day Fiesta 2026 di kawasan Monas.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
30 Ribu Aparat Amankan May Day 2026, Polisi Ingatkan Buruh jangan Anarkistis dan Terprovokasi
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Indonesia
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Indonesia
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
transparansi dinilai penting agar mereka memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
Indonesia
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
Indonesia
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Informasi lebih lengkap mengenai program Pelatihan Vokasi Nasional ini dapat diakses melalui laman skilhub.kemenaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Indonesia
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Ombudsman menyarankan Kemnaker dan pemerintah daerah untuk menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Bagikan