15 Klaim Pemerintah Dalam Melindungi Pekerja di UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Perekonomian pimpin pemparan soal UU Cipta Kerja. (Foto: Tangkapan Layar).
MerahPutih.com - Pemerintah memberikan penjelasan atas disahkannya UU Cipta Kerja yang saat ini menuai polemik publik dan memicu demonstrasi diberbagai daerah. Klaster tenagakerjan diklaim pemerintah banyak terjadi distorsi informasi pada masyakat
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, sejumlah isu UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan menegaskan jika UU ini maksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan pada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan jika penyusunan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Nomor UU 13 Tahun 2013.
Baca Juga:
Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum
"Benar-benar kami, pemerintah dan DPR, mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya dalam paparan di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Berikut beberapa paparan atau menjawab isu yang bersiliweran yang diungkapkan Menaker Ida Fauziah:
1. UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja. Disamping itu, mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT, yang merupakan perlindungan tambahan.
2. Syarat-syarat alih daya buruh atau pekerja masih tetap dipertahankan. Bahkan Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh, apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada. Ini sesuai putusan MK Nomor 27 tahun 2011.
3. Dalam UU Cipta Kerja mengatur syarat perizinan terhadap perusahaan alih daya yang terntegrai melalui sistem online single submission. Dengan Undang-Undang ini pengawasan bisa dilakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS.
4. Terkait soal waktu kerja dan istirahat yang diatur dalam UU Cipta Kerja, aturan tetap diatur sebagaimana Undang-Undang 13 tahun 2003, dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu, untuk mengakomodir tuntutan perlindungan bagi pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital yang sekarang ini bergerak sangat dinamis.
5. UU Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja atau buruh sebagaimana UU 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015. Upah minimum tetap diatur U 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015 selanjutnya diatur dengan peraturan pemerintah.

6. Upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan. UU Cipta Kerja menghapus penangguhan pembayaran upah minimum jadi tidak bisa d?itangguhkan.
7. UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil. Perlindungan ini tidak hanya kepada pekerja formal, tapi memastikan perlindungan bagi pekerja pada sektor usaha mikro dan kecil.
8. Untuk isu perlindungan kepada pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, RUU Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara PHK. Tidaklah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana UU 13/2003.
9. UU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau serikat buruh dalam memperjuangkan kepetingan anggotanya. UU Cipta Kerja tidak menghilangkan peran advokasi dari serikat dalam hal proses PHK.
10. UU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan mengenai upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini juga sebagaimana ketentuan MK tahun 2011.

11. UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh atau pekerja yang mengalami PHK. Manfaat program ini adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
12. UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh dengan adanya skema, di samping pesangon yang diberikan oleh pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang ini tidak dikenal di dalam UU 13/2003," jelas Ida Fauziyah.
13. Jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa cash benefit, vocational training, dan pelatihan kerja. Ini yang tidak jumpai tidak diatur dalam UU 13/200.
14. Akses penempatan pasar kerja yang di-manage oleh pemerintah. Sehingga kebutuhan ketika mengalami PHK, maka akan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh pekerjaan baru. Ini memberikan perlindungan pada para pekerja.
15. UU Cipta Kerja tidak menghilangkan sanksi pidana. Ketentuan sanksi pidana ketenagakerjaan semuanya dikembalikan seperti halnya UU 13 tahun 2013. (Pon)
Baca Juga:
Akademisi Tolak UU Cipta Kerja
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat

Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob

Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista

Rentetan Demo dan Tuntutan Yang Berujung Meninggal Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Sampai Jumat Dini Hari, Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Imbas Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis

Momen Langka di Jantung Ibu Kota: Flyover Slipi Jadi Tempat Pengendara Menonton Bentrokan Massa-Aparat

Kelompok Buruh: DPR Sadarlah, Hentikan Joget-Jogetmu!

Demo Buruh di MPR/DPR Sempat Ricuh, Polisi dan Mahasiswa Saling ‘Pukul Mundur’

Sakit Hati Lihat Pendapatan dan Tunjangan Fantastis Anggota DPR, Buruh Sentil Uangnya buat Sewa Rumah di Surga
