Akademisi Tolak UU Cipta Kerja


Guru Besar Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti. Foto: Youtube
MerahPutih.com - Professor, Dekan, dan Akademisi dari 67 Perguruan Tinggi Indonesia menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan DPR RI dan pemerintah pada Senin (5/10) malam kemarin.
Guru Besar Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja yang disahkan pada malam hari mengejutkan para intelektual. Menurut dia, sebuah perilaku politik yang dilaksanakan pada waktu tengah malam sering sekali berdekatan dengan penyimpangan.
Ia pun mengaku heran dengan rapat pembahasan RUU Cipta Kerja ini yang dilaksanakan dengan cepat. Biasanya DPR dan pemerintah lamban dalam membuat Undang-undang bahkan Undang-undang Dasar.
Baca Juga
Ini Alasan Akun @TMCPoldaMetro Ikutan "Komen" Soal UU Cipta Kerja
"Yang jelas 2 dibutuhkan oleh rakyat ditunda pembahasannya, kenapa UU Cipta Kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi yang disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan Menteri-Menteri," kata Susi melalui Yotube kanal PUSAKO FHUA, pada Rabu (7/10).
Menurut pasal 96 UU nomor 12 tahun 2011 junto UU nomor 15 tahun tahun 2019 tentang pebentukan Peraturan perundang-undangan. Harunya wakil rakyat mendengarkan suara dan aspirasi rakyat dalam pembentukan UU Cipta Kerja ini. Tapi pada kenyataanya aspirasi rakyat tak didengar dengan mengkebut pembahsan UU tersebut.
"Untuk siapa sebetulnya UU Cipta Kerja ini jika rakyat tidak didengarkan, padahal UU itu cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur bagaimana cara negara diselenggarakan," ungkapnya.
Dengan tingkah wakil rakyat mengesahkan UU Cipta Kerja itu membuat para Professor, Dekan, dan Akademisi merasa dongkol dan keberatan.
Baca Juga
"Bapak bapak ibu ibu yang terhormat yang terlibat di dalam pembentukan UU Cipta Kerja ini dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara keberatan kami. Kami rakyat Indonesia," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP

Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak

Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja

Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
