Waspadai Penumpang Gelap Aksi Massa UU Cipta Kerja

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 Oktober 2020
Waspadai Penumpang Gelap Aksi Massa UU Cipta Kerja

Ratusan buruh melakukan long march menuntut dicabutnya pengesahan omnibus law undang-undang Cipta Kerja di jalan Gatot Subroto, Kota Tangerang, Banten, (6/10). Foto: Merahputih.com/Rizki Fitrianto

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Situasi pasca disahkannya UU Cipta Kerja dinilai memanaskan situasi politik di masyarakat. Hal ini bisa berimbas kepada terganggunya keamanan dan ketertiban.

Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta berharap, aparat keamanan mampu mewaspadai gerakan-gerakan yang berpotensi membuat kegaduhan. Menurutnya, tak menutup kemungkinan akan ada penumpang gelap muncul untuk memprovokasi masyarakat yang hendak melakukan demonstrasi.

"Secara khusus aparat keamanan harus mewaspadai adanya pihak-pihak tertentu yang dapat disebut sebagai penumpang gelap, yang memprovokasi massa untuk tujuan lain seperti mengganggu pemerintah," ucap Stanislaus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10).

Baca Juga

Pengamat Nilai Kegaduhan UU Cipta Kerja Terjadi Karena Minim Sosialisasi dan Komunikasi

Dia berpendapat, melakukan pendekatan hukum untuk menenangkan masyarakat yang menolak Cipta Kerja, tak akan bisa diselesaikan begitu saja.

"Pemerintah harus membuka pintu dialog, masalah seperti ini tidak akan selesai jika hanya berdasarkan pendekatan hukum. Dengan dialog maka akan mengurangi aksi jalanan," kata dia.

Stanislaus meminta agar pemerintah dapat mengendalikan para penolak Cipta Kerja ini, mengingat banyaknya pihak-pihak yang hendak memanfaatkan situasi untuk melakukan perlawanan.

"Situasi ini harus cepat dikendalikan pemerintah, supaya tidak didominasi oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tertentu yang sifatnya kontraproduktif dengan situasi saat ini," ujarnya.

Ia menambahkan, tingkat kerawanan atas penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, sangat tinggi. Para demonstrasi dipandang mudah untuk di provokasi.

Stanislaus berpandangan, emosional yang dimiliki para penolak Omnibus Law membuat mereka mudah dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Situasi ini harus cepat dikendalikan pemerintah, supaya tidak didominasi oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tertentu yang sifatnya kontraproduktif

Situasi saat ini tingkat kerawanannya sangat tinggi, terutama terkait fokus pemerintah pada penanganan pandemi COVID-19.

"Selain itu isu yang terkait dengan RUU Cipta Kerja sangat populis dan mudah untuk menarik massa, sangat riskan jika dimanfaatkan oleh kelompok tertentu," kata Stanislaus.

Lantas, ia juga menilai pemerintah kurang merespons provokasi media sosial terkait banyaknya penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Stanislaus berpandangan, jika narasi terhadap isu ini dibiarkan beredar begitu saja di media sosial, maka efek negatif di kalangan masyarakat akan semakin meluas. Ini yang cukup berkontribusi memanaskan situasi

"Iya pemerintah nampak kurang respon terhadap narasi-narasi di sosial media. Ketika dibiarkan oleh pemerintah maka publik akan menganggap itu benar. Ini yang cukup berkontribusi memanaskan situasi," kata dia.

Menurutnya, peran buzzer tidak akan ada dalam menghalau gerakan narasi yang mendiskreditkan pemerintah. Lantas, dia meminta agar pemerintah muncul di tengah-tengah masyarakat.

"Saya kira ini bukan tugas buzzer, tetapi tugas pemerintah selaku penyelenggara untuk hadir di tengah masyarakat. Buzzer, siapapun yang mengendalikan, tidak dan bukan mewakili pemerintah," ujarnya.

Tidak hanya itu, peran aparat keamanan dalam melakukan patroli siber perlu dilakukan, namun tidak dengan cara-cara represif.

"Ya perlu tapi bukan ditanggapi dengan represif, kecuali yang sudah melakukan fitnah atau ujaran kebencian, yang perlu dilakukan adalah kontra narasi," kata dia.

Baca Juga

Omnibus Law Dinilai Ancam Pekerja di Sektor Kelistrikan

Stanislaus menambahkan, semua pihak harus membangun negosiasi atau dialog mengenai UU Cipta Kerja. Pasalnya, jika itu tidak dilakukan maka akan merugikan banyak orang.

"Sebaiknya semua pihak calm down dan melakukan dialog. Tidak perlu saling konfrontasi karena masyarakat banyak yang akan dirugikan," tutup dia. (Knu)

#Stanislaus Riyanta #UU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Jokowi menyinggung UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait tuntutan kenaikan sebesar 15 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Mula Akmal - Kamis, 02 November 2023
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Indonesia
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Zulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2023
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Mula Akmal - Senin, 02 Oktober 2023
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Indonesia
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Kaitannya dengan undang-undang pertambangan atau isu tentang pertambangan itu utamanya adalah kepada konteks perizinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Mei 2023
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Indonesia
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja(Kemnaker) RI, Surya Lukita menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dirilis Maret lalu pada dasarnya dirancang guna melindungi serta memenuhi hak-hak para pekerja.
Mula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Bagikan