MAKI Nilai Revisi UU KPK Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 18 Oktober 2019
 MAKI Nilai Revisi UU KPK Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Revisi UU KPK menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tidak sah dan batal demi hukum. Alasannya karena perbaikan kesalahan atau typo dalam UU KPK tersebut tidak melalui rapat paripurna DPR.

"Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum," kata Boyamin Saiman melalui siaran pers tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/10).

Baca Juga:

MAKI Klaim Revisi UU KPK Demi Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan di dalam revisi UU KPK terdapat kesalahan penulisan, namun oleh pemerintah dan DPR hanya dianggap salah ketik atau "typo".

MAKI nilai revisi UU KPK tidak sah dan batal demi hukum
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

Kesalahan penulisan terkait persoalan usia pimpinan KPK di dalam pasal 29 huruf e ialah 50 tahun, tapi dalam tanda kurung tertulis empat puluh tahun.

Permasalahan ini, kata dia, menjadi substansi karena bisa menimbulkan sengketa terkait frasa yang sebenarnya berlaku apakah angka "50" atau huruf "empat puluh".

"Dikarenakan kesalahan substantif maka cara perbaikan harus memenuhi persyaratan yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR. Produk rapat paripurna hanya diubah dengan rapat paripurna," ungkapnya.

Lanjutnya, di sisi lain hingga saat ini belum terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Badan Legislasi ( Baleg ) sehingga koreksi yang dianggap typo oleh DPR saat ini juga tidak sah, sebab revisi UU KPK saat itu dibahas di Baleg DPR.

"Untuk memenuhi syarat sahnya revisi UU KPK setelah ada kesalahan penulisan "50" atau "empat puluh" hanya bisa dilakukan apabila telah terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Baleg," imbuh Boyamin.

MAKI pun sebagaimana dilansir Antara menganggap revisi UU KPK masih menyisakan masalah yaitu tidak kuorumnya kehadiran secara fisik anggota DPR, karena yang hadir saat pengesahan rapat paripurna DPR hanya 89 anggota, hal ini jelas-jelas tidak kuorum.

Baca Juga:

F-MAKI Minta KPK Tak Takut Usut Dugaan Korupsi di KBN

Kemudian masih ada permasalahan dengan pembacaan revisi UU KPK, di mana Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna DPR saat itu tidak membacakan secara utuh materi revisi UU KPK.

"Padahal sebelum dimintakan persetujuan, harus dibacakan secara utuh untuk menghindari kesalahan sebagaimana terjadi saat ini," pungkasnya.(*)

Baca Juga:

Simak Nih Alasan MAKI Praperadilankan KPK

#Revisi UU KPK #DPR RI #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Bagikan