Headline

MAKI Klaim Revisi UU KPK Demi Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 22 September 2019
 MAKI Klaim Revisi UU KPK Demi Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui Pemerintah dan DPR mendapat apresiasi positif dair Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, pengesahan UU KPK yang baru bertujuan untuk mendorong dunia investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

Baca Juga:

Sempat Menolak, Terungkap Alasan Gerinda Berbalik Dukung Revisi UU KPK

Lebih lanjut Boyamin mengunkapkan selama ini ada anggapan bahwa gegap-gempita operasi tangkap tangan KPK dianggap telah mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara.

"Sebenarnya ini pemikiran yang salah, justru penindakan hukum yang kuat itu akan memperkuat investasi dan pertumbuhan ekonomi yang bagus," kata Boyamin di Jakarta, Minggu (22/9).

MAKI nilai revisi UU KPK untuk dorong investasi dan perekonomian Indonesia
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono)

MAKI, kata dia, sudah cukup keras menyuarakan menolak pengesahan UU KPK dan mereka berharap tujuan meningkatkan investasi dan ekonomi sebagaimana yang diharapkan pemerintah itu dapat tercapai.

"Jika tidak, maka pemerintah sama saja terang-terangan telah melemahkan KPK," tegas dia.

Disinggung mengenai upaya MAKI untuk membatalkan pengesahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Boyamin Saiman sebagaimana dilansir Antara berencana dalam beberapa minggu ke depan akan mengajukan hak uji materi hasil revisi UU KPK tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami tengah menyiapkan dalil dan bukti-bukti, agar MK nantinya membatalkan beberapa pasal di dalam UU KPK itu," ujar Boyamin.

Baca Juga:

Revisi UU KPK Berpeluang Cacat Formal, Mahfud MD Sarankan Jokowi Tarik Diri

Salah satu pasal yang paling krusial, lanjut Boyamin, ialah penyadapan yang dilakukan KPK harus mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK.

"Itu secara azas hukum tidak ada. Jaksa atau polisi saja mau menyidik atau menangkap tidak perlu izin siapa-siapa," pungkasnya.(*)

Baca Juga:

Mantan Kepala Intelijen Paparkan Alasan Utama Revisi UU KPK

#Revisi UU KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #DPR #Target Investasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
BMKG dan BNPP Diminta Gandeng Influencer dan Aplikasi Populer Sebagai Modernisasi Early Warning System
Basarnas juga diminta memberikan perhatian khusus pada materi SAR
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
BMKG dan BNPP Diminta Gandeng Influencer dan Aplikasi Populer Sebagai Modernisasi Early Warning System
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
DPR RI juga menekankan pentingnya penguatan sistem informasi kredit dan peran lembaga penjamin dalam memitigasi risiko kredit bermasalah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
Indonesia
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
Selain masalah pengawasan, instrumen hukum berupa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang jam operasional truk juga tidak luput dari kritik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
Indonesia
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Penghargaan ini bisa menjadi suntikan motivasi bagi atlet senior untuk menjaga performa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Indonesia
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Selain perbaikan sistem, DPR RI mendorong sinergi yang lebih solid antara kementerian teknis, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Indonesia
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Kendala utama di Indonesia bukan pada kualitas dokter, melainkan pada ekosistem layanan yang mencakup transparansi biaya dan efisiensi birokrasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Selain masalah finansial, DPR RI menyoroti transformasi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Bagikan