Mantan Kepala Intelijen Paparkan Alasan Utama Revisi UU KPK
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. (Antaranews/Saiful Hakim)
MerahPutih.Com - Pro dan kontra dibalik revisi UU KPK terus bergulir dan masing-masing pihak tetap bersikukuh dengan pendiriannya. Kelompok pendukung revisi UU KPK beralasan bahwa lembaga antirasuah itu terlampau 'berkuasa' sehingga perlu diawasi.
Sementara dari pihak yang menolak menganggap apa yang telah dilakukan KPK selama ini sudah pada track-nya dan perlu didukung dan diperkuat lagi.
Baca Juga:
YLBHI: Revisi UU KPK Bagian dari Teror Terhadap Pemberantasan Korupsi
Lantas mengapa Pemerintah dan DPR tiba-tiba begitu kompak 'menghabisi' KPK melalui revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tersebut?
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menjelaskan bahwa revisi UU KPK diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi lembaga negara yang memiliki kewenangan 'superbody'.
Lebih lanjut menurut dia upaya merevisi UU KPK merupakan salah satu poin dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) di Jakarta.
Pembahasan dalam FGD mengenai Revisi UU KPK yang dihadiri sejumlah guru besar di bidang hukum, lanjut Hendropriyono, pembahasannya mengerucut, bahwa tidak diinginkan adanya superbody pada lembaga apa pun di negara ini.
Menurut Hendropriyono lembaga superbody adalah lembaga negara yang tidak diawasi.
"Semua lembaga negara harus diawasi dan dikontrol sehingga tidak sewenang-sewenang dalam bertindak dan membuat keputusan. Tidak boleh ada lembaga yang tidak ada pengawasan. Hanya Tuhan yang tidak diawasi," kata dia di Jakarta, Kamis (12/9).
Mantan Menteri Transmigrasi serta mantan Menteri Tenaga Kerja ini menambahkan, adanya lembaga negara yang superbody menjadi seperti negara dalam negara.
"Lembaga negara yang ada, harus masuk dalam tiga cabang kekuasaan yang independen satu sama lain, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif," katanya.
Baca Juga:
Soal Revisi UU KPK, Saut 'Tantang' Pemerintah dan DPR: Mari Kita Perang Pikiran!
Menurut Hendropriyono sebagaimana dilansir Antara, sesuai dengan cabang kekuasaan di Indonesia, lembaga yang independen itu adalah eksekutif, legislatif, yudikatif.
"Keberadaan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, harus masuk dalam tiga cabang kekuasaan tersebut, tidak bisa terlepas dari ketiganya," katanya.
Revisi UU KPK, menurut Hendropriyono, untuk mendudukkan kewenangan KPK menjadi lebih proporsional.(*)
Baca Juga:
Ingin Bertemu Saut, Praktisi Hukum Minta KPK Tak Bunuh Karakter Orang
Bagikan
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras