Headline

Mantan Kepala Intelijen Paparkan Alasan Utama Revisi UU KPK

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 13 September 2019
 Mantan Kepala Intelijen Paparkan Alasan Utama Revisi UU KPK

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. (Antaranews/Saiful Hakim)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Pro dan kontra dibalik revisi UU KPK terus bergulir dan masing-masing pihak tetap bersikukuh dengan pendiriannya. Kelompok pendukung revisi UU KPK beralasan bahwa lembaga antirasuah itu terlampau 'berkuasa' sehingga perlu diawasi.

Sementara dari pihak yang menolak menganggap apa yang telah dilakukan KPK selama ini sudah pada track-nya dan perlu didukung dan diperkuat lagi.

Baca Juga:

YLBHI: Revisi UU KPK Bagian dari Teror Terhadap Pemberantasan Korupsi

Lantas mengapa Pemerintah dan DPR tiba-tiba begitu kompak 'menghabisi' KPK melalui revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tersebut?

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menjelaskan bahwa revisi UU KPK diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi lembaga negara yang memiliki kewenangan 'superbody'.

Mantan Kepala BIN Hendropriyono
A.M Hendropriyono. (MP/Fadhli)

Lebih lanjut menurut dia upaya merevisi UU KPK merupakan salah satu poin dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) di Jakarta.

Pembahasan dalam FGD mengenai Revisi UU KPK yang dihadiri sejumlah guru besar di bidang hukum, lanjut Hendropriyono, pembahasannya mengerucut, bahwa tidak diinginkan adanya superbody pada lembaga apa pun di negara ini.

Menurut Hendropriyono lembaga superbody adalah lembaga negara yang tidak diawasi.

"Semua lembaga negara harus diawasi dan dikontrol sehingga tidak sewenang-sewenang dalam bertindak dan membuat keputusan. Tidak boleh ada lembaga yang tidak ada pengawasan. Hanya Tuhan yang tidak diawasi," kata dia di Jakarta, Kamis (12/9).

Mantan Menteri Transmigrasi serta mantan Menteri Tenaga Kerja ini menambahkan, adanya lembaga negara yang superbody menjadi seperti negara dalam negara.

"Lembaga negara yang ada, harus masuk dalam tiga cabang kekuasaan yang independen satu sama lain, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif," katanya.

Baca Juga:

Soal Revisi UU KPK, Saut 'Tantang' Pemerintah dan DPR: Mari Kita Perang Pikiran!

Menurut Hendropriyono sebagaimana dilansir Antara, sesuai dengan cabang kekuasaan di Indonesia, lembaga yang independen itu adalah eksekutif, legislatif, yudikatif.

"Keberadaan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, harus masuk dalam tiga cabang kekuasaan tersebut, tidak bisa terlepas dari ketiganya," katanya.

Revisi UU KPK, menurut Hendropriyono, untuk mendudukkan kewenangan KPK menjadi lebih proporsional.(*)

Baca Juga:

Ingin Bertemu Saut, Praktisi Hukum Minta KPK Tak Bunuh Karakter Orang

#Revisi UU KPK #A.M Hendropriyono #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK Keok
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Dituding lemahkan KPK lewat revisi UU, Jokowi mengatakan, jika kronologinya harus dilihat secara runtut.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Bagikan