Headline

Mantan Kepala Intelijen Paparkan Alasan Utama Revisi UU KPK

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 13 September 2019
 Mantan Kepala Intelijen Paparkan Alasan Utama Revisi UU KPK

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. (Antaranews/Saiful Hakim)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pro dan kontra dibalik revisi UU KPK terus bergulir dan masing-masing pihak tetap bersikukuh dengan pendiriannya. Kelompok pendukung revisi UU KPK beralasan bahwa lembaga antirasuah itu terlampau 'berkuasa' sehingga perlu diawasi.

Sementara dari pihak yang menolak menganggap apa yang telah dilakukan KPK selama ini sudah pada track-nya dan perlu didukung dan diperkuat lagi.

Baca Juga:

YLBHI: Revisi UU KPK Bagian dari Teror Terhadap Pemberantasan Korupsi

Lantas mengapa Pemerintah dan DPR tiba-tiba begitu kompak 'menghabisi' KPK melalui revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tersebut?

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menjelaskan bahwa revisi UU KPK diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi lembaga negara yang memiliki kewenangan 'superbody'.

Mantan Kepala BIN Hendropriyono
A.M Hendropriyono. (MP/Fadhli)

Lebih lanjut menurut dia upaya merevisi UU KPK merupakan salah satu poin dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) di Jakarta.

Pembahasan dalam FGD mengenai Revisi UU KPK yang dihadiri sejumlah guru besar di bidang hukum, lanjut Hendropriyono, pembahasannya mengerucut, bahwa tidak diinginkan adanya superbody pada lembaga apa pun di negara ini.

Menurut Hendropriyono lembaga superbody adalah lembaga negara yang tidak diawasi.

"Semua lembaga negara harus diawasi dan dikontrol sehingga tidak sewenang-sewenang dalam bertindak dan membuat keputusan. Tidak boleh ada lembaga yang tidak ada pengawasan. Hanya Tuhan yang tidak diawasi," kata dia di Jakarta, Kamis (12/9).

Mantan Menteri Transmigrasi serta mantan Menteri Tenaga Kerja ini menambahkan, adanya lembaga negara yang superbody menjadi seperti negara dalam negara.

"Lembaga negara yang ada, harus masuk dalam tiga cabang kekuasaan yang independen satu sama lain, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif," katanya.

Baca Juga:

Soal Revisi UU KPK, Saut 'Tantang' Pemerintah dan DPR: Mari Kita Perang Pikiran!

Menurut Hendropriyono sebagaimana dilansir Antara, sesuai dengan cabang kekuasaan di Indonesia, lembaga yang independen itu adalah eksekutif, legislatif, yudikatif.

"Keberadaan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, harus masuk dalam tiga cabang kekuasaan tersebut, tidak bisa terlepas dari ketiganya," katanya.

Revisi UU KPK, menurut Hendropriyono, untuk mendudukkan kewenangan KPK menjadi lebih proporsional.(*)

Baca Juga:

Ingin Bertemu Saut, Praktisi Hukum Minta KPK Tak Bunuh Karakter Orang

#Revisi UU KPK #A.M Hendropriyono #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK Keok
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Jokowi menyatakan revisi UU KPK 2019 lalu merupakan inisiatif dari legislatif atau DPR, bukan datang dari pemerintah.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Indonesia
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Politikus PDIP, Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU KPK. Ia meminta semua pihak tak terjebak dengan perdebatan soal aktor dibalik revisi UU itu.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Indonesia
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa narasi "inisiatif DPR" tidak bisa berdiri sendiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Indonesia
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Sikap Jokowi yang menyinggung pengembalian aturan lama terkesan seperti cuci tangan dari polemik pelemahan KPK.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Februari 2026
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Indonesia
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Jokowi juga menegaskan ia tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Bagikan