Soal Revisi UU KPK, Saut 'Tantang' Pemerintah dan DPR: Mari Kita Perang Pikiran!
Saut Situmorang (kanan) saat berbicara kepada awak media di lobi Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/9) (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang 'menantang' pemerintah dan DPR untuk perang pikiran membahas revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurut Saut, poin-poin yang tertuang dalam revisi UU KPK berpotensi melemahkan lembaga antirasuah.
"Kalau kita berdebat tentang yang disebut sekarang itu, kita bisa berdebat. Itu yang saya katakan. Mari kita perang pikiran. Sekarang kita sedang perang pikiran ini. Mari kita perang pikiran," kata Saut di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/9).
Baca Juga:
Soal Pelanggaran Etik Irjen Firli, Agus Rahardjo Akui Ada Dinamika di Antara Pimpinan KPK
Saut mengatakan, korupsi saat ini masih menjadi kejahatan luar biasa sehingga revisi UU KPK tidak diperlukan. Dia pun menepis pernyataan legislator Senayan yang kerap menilai revisi UU KPK sebagai upaya penguatan kelembagaan.
"Kalau dia tidak bisa meyakinkan saya, itu kesalahan dia. Tapi kalau kami tidak juga bisa meyakinkan dia, itu salah kami. Tapi jangan pernah berhenti perang pikiran," tegas dia.
Saat ini, kata Saut, pihaknya juga sedang terlibat perang data. Selain soal revisi UU KPK, data yang dimaksud ialah mengenai rekam jejak calon pimpinan KPK yang saat ini tengah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
"Sebagaimana kita tidak boleh berhenti perang data. Ini perang data juga ini kita sekarang. Dua perang yang kita jalani. Sama ada yang bilang tidak begini-tidak begini, mereka tidak percaya. Kita kirim datanya, kita lihat nanti seperti apa kebijakannya," ungkap dia.
Baca Juga:
Ingin Bertemu Saut, Praktisi Hukum Minta KPK Tak Bunuh Karakter Orang
Komisioner KPK yang akan purna tugas pada Desember 2019 ini tengah menunggu keputusan DPR usai pihaknya melayangkan surat mengenai keberatan terhadap calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah.
Lebih lanjut Saut mengatakan KPK tidak anti terhadap perubahan. Menurut dia, banyak yang harus diubah dalam tubuh lembaga antirasuah, di antaranya penambahan deputi menjadi tujuh.
"Diubah banyak. Di antaranya deputi KPK harus tujuh, setuju ngga tujuh? Setuju dong. Paling ngga harus setuju," tutup Saut.(Pon)
Baca Juga:
Jawab Kritik DPR, Pimpinan KPK: Kontribusi OTT Hanya 10 Persen
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Komisi III DPR Kecam Dugaan Penganiayaan Pedagang Es Gabus oleh Oknum TNI-Polri
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan