Jawab Kritik DPR, Pimpinan KPK: Kontribusi OTT Hanya 10 Persen
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif buka suara menanggapi Komisi Hukum DPR yang menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada Rabu (11/9) ini.
Laode yang akan mengakhiri jabatannya sebagai komisioner KPK pada akhir tahun ini menegaskan bahwa operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah hanya memberikan kontribusi 10 persen.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Jangan Korbankan Semangat Pemberantasan Korupsi
"Dan OTT, sekali lagi OTT, KPK itu cuma bisanya OTT. Tolong dong media juga tulis, dari semua kasus KPK kontribusi OTT itu paling 10 persen, 90 persennya kita kembangkan kasusnya," kata Laode dalam diskusi bertajuk 'Pelemahan KPK 4.0' di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/9).
Laode lantas menyinggung kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) yang baru diumumkan Selasa (10/9) kemarin.
Menurutnya, kasus yang menjerat mantan Managing Director PES Pte Ltd yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto itu punya dampak besar ke depannya.
"Karena apa, OTT itu punya magis seperti nangkap seseorang, padahal tindak pidana pencucian uang misalnya kemarin itu, bukan OTT saya mengumumkan tentang Petral, itu pekerjaan luar biasa sulit tetapi tidak sedahsyat OTT kan pembicaraannya. Padahal itu mungkin akan menyelamatkan banyak uang negara ke depannya," tegas Laode.
Baca Juga:
Massa Desak Wadah Pegawai KPK Hentikan Intervensi Terhadap Revisi UU KPK
Sebelumnya KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
Bambang yang juga mantan Managing Direktut Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) itu diduga telah menerima uang sebesar USD2,9 juta dari Kernet Oil yang ditampung di perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.(Pon)
Baca Juga:
Dinilai Bermasalah, Abraham Samad Desak DPR Batalkan Penetapan Capim KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen