Headline

Revisi UU KPK Jangan Korbankan Semangat Pemberantasan Korupsi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 11 September 2019
 Revisi UU KPK Jangan Korbankan Semangat Pemberantasan Korupsi

Pengamat Komunikasi politik Emrus Sihombing (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Pengamat Politik Emrus Sihombing menilai polemik yang terjadi atas direvisi UU KPK, masing-masing pihak mempunyai tujuan khusus.

"Sekalipun pandangan kedua pihak saling berseberangan, sebagai suatu tesis dan anti tesis, uniknya mereka sama-sama mengaku mempunyai tujuan yang sama yaitu memperkuat posisi KPK," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/9).

Baca Juga:

Massa Desak Wadah Pegawai KPK Hentikan Intervensi Terhadap Revisi UU KPK

Namun, menurut dia, masyarakat seolah lupa menggali sisi positif dari perbedaan itu. Sebab, setiap perbedaan, bila diungkap secara serius, sebenarnya tersimpan energi yang luar biasa.

"Dalam bentuk sintesa yang sungguh-sungguh mampu membuat KPK bertindak profesional sebagai upaya memperkuat posisi KPK dalam melaksanakan tugas mencegah serta memberantas perilaku koruptif di Indonesia," imbuhnya.

Pengamat Politik Emrus Sihombing ingatkan beberapa hal terkait revisi UU KPK
Pengamat politik Emrus Sihombing (Foto: infonawacita.com)

Sebagai suatu sintesa, lanjut Emrus revisi UU KPK bisa saja dilakukan pada bagian-bagian tertentu sembari tetap menjaga eksistensi isi pasal lainnya yang sudah teruji memperkuat KPK.

"Sebab, tidak ada karya manusia yang parmanen, termasuk isi UU KPK. Konstitusi saja pun bisa diamendemen," jelas dia.

Soal penyadapan, menurut Emrus, KPK tidak perlu izin dari lembaga manapun, termasuk dari dewan pengawas.

“Tujuannya untuk meniadakan atau paling tidak memperkecil pengaruh berbagai kepentingan yang bisa masuk melalui pihak lain,” kata Emrus.

Sebab, menurutnya bukan tidak mungkin dewan pengawas juga bisa mempermainkan masalah yang ditangani KPK.

Namun, bila data penyadapan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahapan hukum selanjutnya, rekaman penyadapan dalam bentuk apapun harus dimusnahkan dengan berita acara.

Sedangkan data penyadapan yang bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya hingga memiliki kekuatan hukum tetap harus benar-benar tersimpan dengan keamanan yang sangat luar biasa.

Baca Juga:

Dinilai Bermasalah, Abraham Samad Desak DPR Batalkan Penetapan Capim KPK

Tidak boleh bocor apalagi dibocorkan kelak kemudian hari oleh siapapun.

Sementara soal penghentian perkara, Emrus Sihombing menilai kewenangan itu perlu diberikan karena yang bekerja di komisi itu tetap manusia biasa yang tidak lepas dari kekurangan dan bisa berbuat salah.

Jika memang ditemukan ada kelemahan serta sudah teruji secara valid, jangan dipaksakan dilanjutkan ke tahap berikutnya menjadi terdakwa. Seandainya hal tersebut tetap dilakukan hanya akan mengganggu dan merusak reputasi nama orang yang bersangkutan dan keluarga besarnya.(Knu)

Baca Juga:

Aktivis Antikorupsi Resah, Presiden Belum Tunjukkan Sikap Terkait Revisi UU KPK

Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan