Headline

Aktivis Antikorupsi Resah, Presiden Belum Tunjukkan Sikap Terkait Revisi UU KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 September 2019
 Aktivis Antikorupsi Resah, Presiden Belum Tunjukkan Sikap Terkait Revisi UU KPK

Abraham Samad dan Zainal A Mochtar dalam dialog publik terkait revisi UU KPK di Kampus UGM Yogyakarta (MP/Teresa Ika)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Para aktivis antikorupsi makin resah dengan ulah DPR yang ngotot merevisi UU KPK.

Dalam sebuah dialog publik di Kampus Universitas Gadjah Mada, pegiat antirasuah yang terdiri dari akademisi, aktivis dan mantan pimpinan KPK memberikan semacam rekomendasi agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR agar segera tak lagi menggunakan hak inisiatifnya untuk revisi UU KPK.

Baca Juga:

Komisi III DPR Tuntut Capim KPK Konsisten Antara Ucapan dan Tindakan

Mantan Ketua KPK Abraham Samad dengan tegas mengatakan bahwa isi revisi UU KPK yang diajukan DPR lebih banyak berdampak buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Tidak urgent untuk melakukan revisi UU KPK. Karena draf revisi lebih banyak mudaratnya dari unsur manfaatnya,” tegas Samad saat mengisi Festival Antikorupsi di UGM Yogyakarta, Selasa (10/9).

Mantan Ketua KPK Abraham Samad minta presiden desak DPR hentikan revisi UU KPK
Abraham Samad. Foto: ANTARA

Lebih lanjut, Samad mengungkapkan seluruh isi revisi melemahkan kerja KPK. Ia kawatir jika DPR ngotot merevisi, permberantasan korupsi akan mati.

“Presiden harus meminta DPR untuk menghentikan agar revisi tidak dilanjutkan,” tegas Samad.

Berdasar siaran pers KPK, setidaknya terdapat sembilan pokok persoalan dalam RUU KPK yang berpotensi melumpuhkan lembaga antirasuah tersebut. Muai dari terganggunya independensi KPK, dipersulitnya penyadapan, adanya koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penuntutan perkara korupsi dan dibentuknya Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh DPR.

Salah satu hal revisi yang ia tidak setuju adalah pembentukan dewan pengawas KPK. Fungsi Dewan pengawas akan sia-sia. Sebab KPK telah memiliki sistem untuk mencegah pimpinan KPK melakukan kesalahan atau menyalahgunakan wewenang.

“Ada pengawas internal yang bekerja untuk mengawasi para pimpinan dan karyawan KPK. Sehingga mereka bekerja dituntut zero tolenrance dan tidak boleh abusive power. Kalau yang melanggar itu pimpinan KPK, dia tetep bisa diperiksa,” pungkasnya.

Baca Juga:

Dukung Revisi UU KPK, Eggi Sudjana: Wadah Pegawai KPK Tidak Tahu Diri

Sementara itu, akademisi yang juga pegiat antikorupsi Zainal Abidin Mochtar menyaranankan kepada seluruh karyawan KPK untuk membubarkan KPK dengan cara melayangkan surat resign bersama-sama. Resign masal ini diharapkan dapat “menampar” presiden Jokowi untuk berfikir ulang mensetujui revisi UU KPK.

“Coba kalau ribuan karyawan KPK mengundurkan diri. Dunia bisa melihatnya. Ini bisa jadi tamparan buat Jokowi,” pungkas mantan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT UGM) ini.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Teresa Ika, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta.

Baca Juga:

Awasi Kinerja KPK, Pengamat: Dewan Pengawas Diperlukan

#Revisi UU KPK #DPR #Abraham Samad #Presiden Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Indonesia
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Rokhmat mendesak pemerintah agar lahan milik PTPN dan Perhutani di Pulau Jawa segera dikembalikan fungsinya sebagai kawasan resapan air yang padat vegetasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Indonesia
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Peningkatan kesejahteraan bukan sekadar soal angka di atas kertas
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Indonesia
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Meski semangat awal aturan ketenagakerjaan adalah melindungi tenaga kerja lokal, Charles menekankan pentingnya memberikan hak bagi WNA yang merupakan bagian dari keluarga Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Indonesia
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
Alasan Komisi XI DPR memilih Thomas Thomas karena figur yang bisa diterima semua partai politik
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
Indonesia
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Pemerintah tidak boleh menyamakan birokrasi negara dengan korporasi dalam hal pengupahan, namun tetap harus menemukan formulasi upah yang memanusiakan guru
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Indonesia
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Jangan ada nanti penyidik yang di daerah-daerah tidak mendengar arahan Wassidik, tapi mau menetapkan tersangka tidak berani
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Indonesia
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
OJK harus meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran dengan melibatkan Satgas PASTI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Indonesia
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
Indonesia
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Trauma mendalam akibat bencana dapat menghambat perkembangan intelektual anak jika tidak ditangani oleh tenaga ahli
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Bagikan