Aktivis Antikorupsi Resah, Presiden Belum Tunjukkan Sikap Terkait Revisi UU KPK
Abraham Samad dan Zainal A Mochtar dalam dialog publik terkait revisi UU KPK di Kampus UGM Yogyakarta (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.Com - Para aktivis antikorupsi makin resah dengan ulah DPR yang ngotot merevisi UU KPK.
Dalam sebuah dialog publik di Kampus Universitas Gadjah Mada, pegiat antirasuah yang terdiri dari akademisi, aktivis dan mantan pimpinan KPK memberikan semacam rekomendasi agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR agar segera tak lagi menggunakan hak inisiatifnya untuk revisi UU KPK.
Baca Juga:
Komisi III DPR Tuntut Capim KPK Konsisten Antara Ucapan dan Tindakan
Mantan Ketua KPK Abraham Samad dengan tegas mengatakan bahwa isi revisi UU KPK yang diajukan DPR lebih banyak berdampak buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tidak urgent untuk melakukan revisi UU KPK. Karena draf revisi lebih banyak mudaratnya dari unsur manfaatnya,” tegas Samad saat mengisi Festival Antikorupsi di UGM Yogyakarta, Selasa (10/9).
Lebih lanjut, Samad mengungkapkan seluruh isi revisi melemahkan kerja KPK. Ia kawatir jika DPR ngotot merevisi, permberantasan korupsi akan mati.
“Presiden harus meminta DPR untuk menghentikan agar revisi tidak dilanjutkan,” tegas Samad.
Berdasar siaran pers KPK, setidaknya terdapat sembilan pokok persoalan dalam RUU KPK yang berpotensi melumpuhkan lembaga antirasuah tersebut. Muai dari terganggunya independensi KPK, dipersulitnya penyadapan, adanya koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penuntutan perkara korupsi dan dibentuknya Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh DPR.
Salah satu hal revisi yang ia tidak setuju adalah pembentukan dewan pengawas KPK. Fungsi Dewan pengawas akan sia-sia. Sebab KPK telah memiliki sistem untuk mencegah pimpinan KPK melakukan kesalahan atau menyalahgunakan wewenang.
“Ada pengawas internal yang bekerja untuk mengawasi para pimpinan dan karyawan KPK. Sehingga mereka bekerja dituntut zero tolenrance dan tidak boleh abusive power. Kalau yang melanggar itu pimpinan KPK, dia tetep bisa diperiksa,” pungkasnya.
Baca Juga:
Dukung Revisi UU KPK, Eggi Sudjana: Wadah Pegawai KPK Tidak Tahu Diri
Sementara itu, akademisi yang juga pegiat antikorupsi Zainal Abidin Mochtar menyaranankan kepada seluruh karyawan KPK untuk membubarkan KPK dengan cara melayangkan surat resign bersama-sama. Resign masal ini diharapkan dapat “menampar” presiden Jokowi untuk berfikir ulang mensetujui revisi UU KPK.
“Coba kalau ribuan karyawan KPK mengundurkan diri. Dunia bisa melihatnya. Ini bisa jadi tamparan buat Jokowi,” pungkas mantan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT UGM) ini.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Teresa Ika, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta.
Baca Juga:
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara