Komisi III DPR Tuntut Capim KPK Konsisten Antara Ucapan dan Tindakan
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Proses fit and proper test para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) berlangsung di ruang Komisi III DPR RI.
Pada kesempatan tersebut, anggota Komisi III Arsul Sani menegaskan harapan para wakil rakyat agar para Capim KPK konsisten antara ucapan dan tindakan. Dalam artian para kandidat secara jujur mengungkapkan sikap serta pendiriannya terkait revisi UU KPK.
Baca Juga:
Dukung Revisi UU KPK, Eggi Sudjana: Wadah Pegawai KPK Tidak Tahu Diri
"Contoh kalau ada pertanyaan apakah saudara setuju dengan revisi UU KPK yang sekarang sedang bergulir kemudian dia tidak setuju, yang kita harapkan dia dengan berani tegas menyatakan tidak setuju," tutur Arsul kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (9/9).
Poltisi PPP ini menyatakan pihaknya tidak ingin ada sikap inkonsistensi dari para capim KPK.
"Kami tidak mau ladi di fit and proper test bilang setuju, bahkan di awal masa jabatan blg setuju, tapi begitu menggelinding suatu isu mendapatkan pressure dari publik dan sipil dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas kemudian berbalik nggak setuju," imbuh Arsul.
Menurut Arsul, capim KPK boleh saja menulis setuju, tak setuju, atau belum menentukan. Dia berujar tak akan memaksa para capim menyatakan pendapatnya saat ini juga.
"Bisa saja ditulis 'saya akan memutuskan setuju atau tidak setelah melihat materi dari revisi'. Boleh saja," tegas dia.
Baca Juga:
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan fraksinya tak akan menjadikan pandangan setuju atau tak setuju dengan revisi UU KPK ini faktor dominan dalam penilaian. Dia mengklaim PPP akan menghormati apa pun pandangan para capim.
"PPP tidak akan menjadikan itu sebagai faktor dominan, karena kami harus konsisten bahwa penilaian utama terdiri dari tiga komponen. Pertama, integritas. Kedua, kompetensi. Ketiga, leadership," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis