Dinilai Bermasalah, Abraham Samad Desak DPR Batalkan Penetapan Capim KPK
Mantan Ketua KPK Abraham Samad saat menghadiri diskusi publik di UGM Yogyakarta (MP/Tereka Ika)
MerahPutih.Com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membatalkan proses pemilihan calon pimpinan (Capim) KPK. Desakan ini ditempuh karena ia menilai proses pemilihan capim cacat yuridis.
Salah satu langkah yang dilakukan DPR untuk menghentikan ini adalah dengan tidak memilih satupun capim menjadi pimpinan.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Terwujud, Gerindra: Bisa-Bisa APBN Bocor Dikorup 50 Persen
“DPR bisa tidak menetapkan capim. Caranya dengan tidak memilih,” tegas Samad saat di UGM Yogyakarta, Selasa (10/9).
Ia menegaskan langkah ini pernah dilakukan DPR dimasa lalu. Hal ini terjadi diakhir masa kepemimpinan Busyro Muqodas. Samad menjelaskan saat itu ada dua capim yang disodorkan ke DPR untuk menggantikan pimpinan sebelumnya yang sudah selesai, Namun DPR memutuskan untuk tidak memilih salah satu dari dua capim usai proses fit dan proper test dilakukan.
“Sekarang bola panasnya ada di DPR. DPR belum terlambat mendengarkan suara rakyat,” katanya.
Samad khawatir jika DPR tetap memaksa memilih capim maka KPK terancam mati suri dan lumpuh. Ia juga mencemaskan upaya pemberantasan korupsi ke depannya akan tumpul.
Baca Juga:
Sejak awal proses pemilihan Capim KPK yang dilakukan oleh pansel dinilai tidak transparan dan cacat secara yuridis. Pasalnya ada beberapa syarat yang dihilangkan oleh pansel. Salah satu syarat adalah melaporkan harta kekayaan.
Sejumlah aktifis antikorupsi dan banyak pihak berusaha melemparkan saran dan kritik kepada Pansel. Sayangnya pansel tak bergeming. Hingga kini ada 10 capim yang lolos dan akan mengikuti fit dan proper test di DPR.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Teresa Ika, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta.
Baca Juga:
Pemuka Lintas Agama Ajari Jokowi Cara Gagalkan Revisi UU KPK
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain