DPR Khianati Rakyat Jika Ngotot Revisi UU KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 September 2019
DPR Khianati Rakyat Jika Ngotot Revisi UU KPK

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria meminta kepada seluruh anggota DPR RI untuk mendengarkan suara rakyat yang menolak revisi Undang-Undang (UU) KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Arif mengatakan jika para wakil rakyat di Senayan berkukuh merevisi UU KPK maka akan mengkhianati kepercayaan rakyat. Mengingat, rakyat masih memberikan kepercayaan tinggi kepada KPK dalam memberangus praktik korupsi di Indonesia.

Baca Juga

Pemuka Lintas Agama Ajari Jokowi Cara Gagalkan Revisi UU KPK

"Saya kira soal RUU memang ini kan bagian dari proses politik yang ada di DPR. Namun yang kami harapkan dari DPR juga mencermati dari dinamika perkembangan respons publik karena bagaimana pun juga kepercayaan publik terhadap KPK sangat-sangat tinggi," kata Arif usai meneken MoU dengan pimpinan KPK soal pendidikan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Rektor Institut Pertanian Bogor, Dr. Arif Satria saat Upacara Wisuda dan Penyerahan Ijazah Tahap III Tahun Akademik 2018/2019 di Kampus IPB Dramaga, Bogor, Rabu (12/12/2018). ANTARA/Humas IPB/aa
Rektor Institut Pertanian Bogor, Dr. Arif Satria saat Upacara Wisuda dan Penyerahan Ijazah Tahap III Tahun Akademik 2018/2019 di Kampus IPB Dramaga, Bogor, Rabu (12/12/2018). ANTARA/Humas IPB/aa

Faktor lainnya, kata Arif, sampai saat ini masyarakat masih mendapatkan manfaat positif dari kehadiran lembaga antirasuah. Oleh sebab itu, dia meyakini, DPR akan mempertimbangkan aspirasi rakyat yang menolak revisi UU KPK.

Baca Juga

Ribuan Dosen Tegaskan Tolak Revisi UU KPK

"Saat ini, saya kira apa yang dirasakan oleh publik manfaatnya KPK dalam rangka memberantas korupsi ini, ternyata korupsi telah merusak tidak hanya moral tetapi juga merusak ekonomi bangsa. Maka mestinya DPR saya yakin bisa lebih jernih memahami apa yang dipikirkan oleh masyarakat ini," beber Arif.

Sementara dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Guru Besar IPB M Yusran Massijaya menyatakan bahwa KPK harus tetap independen.

"Jadi, KPK harus kita dukung agar dia benar-benar bisa independen. Kalau dia tidak independen itu akan sulit kita menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya," ujar Yusran.

Baca Juga

IPW Yakin Presiden Jokowi Terima Revisi UU KPK

Menurut Yusran, revisi UU KPK tersebut seharusnya untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut. Apabila revisi UU itu nantinya melemahkan, maka kata dia justru akan mengkhianati kepercayaan rakyat.

"Kalau saya pikir berdasarkan data yang saya lihat, sebaiknya kita mulai mengkaji di titik mana yang harus kita perbaiki bukan melemahkan perannya. Kalau dia dikendalikan oleh lembaga lain itu nanti akan sulit, akan sangat sulit melaksanakan memberantas korupsi," kata Yusran. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Jokowi menyatakan revisi UU KPK 2019 lalu merupakan inisiatif dari legislatif atau DPR, bukan datang dari pemerintah.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Indonesia
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Politikus PDIP, Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU KPK. Ia meminta semua pihak tak terjebak dengan perdebatan soal aktor dibalik revisi UU itu.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Indonesia
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa narasi "inisiatif DPR" tidak bisa berdiri sendiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Indonesia
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Sikap Jokowi yang menyinggung pengembalian aturan lama terkesan seperti cuci tangan dari polemik pelemahan KPK.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Februari 2026
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Indonesia
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Jokowi juga menegaskan ia tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Bagikan