IPW Yakin Presiden Jokowi Terima Revisi UU KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 September 2019
IPW Yakin Presiden Jokowi Terima Revisi UU KPK

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu. Pasalnya, banyak kekurangan yang terjadi di lembaga anti rasuah itu.

Neta mencontohkan soal barang bukti sitaan KPK yang tak jelas peruntukannya.

Baca Juga

Sempat Menolak, Terungkap Alasan Gerinda Berbalik Dukung Revisi UU KPK

"Padahal UU mengharuskan KPK melaporkan secara berkala ke BPK. Akibatnya status KPK 'Wajar Dengan Pengecualian' harusnya kan mereka WTP 'Wajar Tanpa Pengecualian'. Karena kalau WDP itu sangat naif sebagai lembaga pemberantas korupsi," kata Neta kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (9/9).

Neta melanjutkan, adanya seribu pegawai KPK yang melakukan petisi juga dianggap menyalahi aturan lantaran mereka selama ini digaji negara.

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane

"Ini sebuah pengkhianatan lantaran status mereka ada yang sebagai PNS. Jadi belum lagi ada status Novel Baswedan yang berstatus tersangka kasus pembunuhan tapi gak ada yang protes;" ungkap Neta.

Neta beranggapan semua kekurangan itu perlu sebuah pengawasan seperti kehadiran Dewan Pengawas.

Baca Juga

Dukung Revisi UU KPK, Eggi Sudjana: Wadah Pegawai KPK Tidak Tahu Diri

"Kalau tak ada yang mengawas orang-orang di KPK jadi semau gue. Sewenang-wenang. Perlu ada dewan pengawas jika Undang-Undang yang ada direvisi," ungkap Neta.

Neta melanjutkan, KPK seperti bermain politik. Ia yakin, Jokowi bakal menerima hasil revisi UU KPK.

"Ada oknum tertentu bermain politik. Dari data OTT mereka, yang ditangkap sebagian besar pendukung Jokowi. Pak Jokowi akan menerima dan percaya hasil kerja DPR. Dan menerima siapapun hasil dari anggota DPR," jelas Neta.

Baca Juga

Aktivis 98 Nilai Kinerja KPK Bobrok

Perlu diketahui bahwa saat ini DPR RI tengah mengupayakan untuk membahas dan mengesahkan RUU KPK. Produk hukum UU Nomor 13 tahun 2002 tersebut akan diupayakan untuk ditambahkan Dewan Pengawas bagi KPK dalam menjalankan kinerjanya termasuk penyadapan.

Ditambah lagi, DPR juga ingin mengatur adanya batas penanganan kasus maksimal 1 tahun. Namun proses pembahasan RUU KPK oleh DPR tidak bisa dilanjutkan sebelum Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) sebagai bentuk persetujuan dari eksekutif, seperti yang termaktub dalam Pasal 20 UUD 1945. (Knu)

#Neta S Pane #IPW #Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Jokowi menyatakan revisi UU KPK 2019 lalu merupakan inisiatif dari legislatif atau DPR, bukan datang dari pemerintah.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Indonesia
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Politikus PDIP, Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU KPK. Ia meminta semua pihak tak terjebak dengan perdebatan soal aktor dibalik revisi UU itu.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Indonesia
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa narasi "inisiatif DPR" tidak bisa berdiri sendiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Indonesia
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Sikap Jokowi yang menyinggung pengembalian aturan lama terkesan seperti cuci tangan dari polemik pelemahan KPK.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Februari 2026
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Indonesia
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Jokowi juga menegaskan ia tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!
Bagikan