IPW Yakin Presiden Jokowi Terima Revisi UU KPK


Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane
MerahPutih.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu. Pasalnya, banyak kekurangan yang terjadi di lembaga anti rasuah itu.
Neta mencontohkan soal barang bukti sitaan KPK yang tak jelas peruntukannya.
Baca Juga
Sempat Menolak, Terungkap Alasan Gerinda Berbalik Dukung Revisi UU KPK
"Padahal UU mengharuskan KPK melaporkan secara berkala ke BPK. Akibatnya status KPK 'Wajar Dengan Pengecualian' harusnya kan mereka WTP 'Wajar Tanpa Pengecualian'. Karena kalau WDP itu sangat naif sebagai lembaga pemberantas korupsi," kata Neta kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (9/9).
Neta melanjutkan, adanya seribu pegawai KPK yang melakukan petisi juga dianggap menyalahi aturan lantaran mereka selama ini digaji negara.

"Ini sebuah pengkhianatan lantaran status mereka ada yang sebagai PNS. Jadi belum lagi ada status Novel Baswedan yang berstatus tersangka kasus pembunuhan tapi gak ada yang protes;" ungkap Neta.
Neta beranggapan semua kekurangan itu perlu sebuah pengawasan seperti kehadiran Dewan Pengawas.
Baca Juga
Dukung Revisi UU KPK, Eggi Sudjana: Wadah Pegawai KPK Tidak Tahu Diri
"Kalau tak ada yang mengawas orang-orang di KPK jadi semau gue. Sewenang-wenang. Perlu ada dewan pengawas jika Undang-Undang yang ada direvisi," ungkap Neta.
Neta melanjutkan, KPK seperti bermain politik. Ia yakin, Jokowi bakal menerima hasil revisi UU KPK.
"Ada oknum tertentu bermain politik. Dari data OTT mereka, yang ditangkap sebagian besar pendukung Jokowi. Pak Jokowi akan menerima dan percaya hasil kerja DPR. Dan menerima siapapun hasil dari anggota DPR," jelas Neta.
Baca Juga
Perlu diketahui bahwa saat ini DPR RI tengah mengupayakan untuk membahas dan mengesahkan RUU KPK. Produk hukum UU Nomor 13 tahun 2002 tersebut akan diupayakan untuk ditambahkan Dewan Pengawas bagi KPK dalam menjalankan kinerjanya termasuk penyadapan.
Ditambah lagi, DPR juga ingin mengatur adanya batas penanganan kasus maksimal 1 tahun. Namun proses pembahasan RUU KPK oleh DPR tidak bisa dilanjutkan sebelum Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) sebagai bentuk persetujuan dari eksekutif, seperti yang termaktub dalam Pasal 20 UUD 1945. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!

Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945

Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers

Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Oknum Polisi Masuk Pidana Korupsi, Ada Potensi TPPU

IPW Duga Polisi Sudah Pegang Bukti Awal Keterlibatan Budi Arie
